Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin membenarkan peristiwa seorang bocah perempuan 9 tahun, diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh petugas kebersihan berinisial HB di ruang kerja Markas Polresta Serang Kota.
Kejadian tersebut terungkap berlangsung pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, dan Salahuddin menyatakan bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan.
"Kami benarkan adanya peristiwa tersebut, saat ini sedang ditindaklanjuti," ujar Salahuddin di Kota Serang, Kamis.
Namun keterangan lanjutan mengenai peristiwa tersebut belum dipaparkan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi benarkan ada pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang
Sementara kuasa hukum korban, Ega Jalaludin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban dan adiknya yang berusia 6 tahun bermain di sekitar Polresta Serang Kota.
Terlapor HB mengajak korban masuk ke sebuah ruangan, menutup dan mengunci pintu, lalu memberikan uang Rp5.000 sebelum melakukan dugaan kekerasan seksual.
"Setelah memberi uang, terduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," kata Ega.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada keesokan harinya dengan nomor laporan TBL/51/II/RES 1.24./Polresta Serang Kota/2025.
Namun, Ega menyatakan bahwa hingga kini, setelah lima bulan, belum ada kemajuan signifikan.
"Pelapor belum pernah menerima undangan resmi untuk dimintai keterangan atau informasi perkembangan laporan, baik lisan maupun tulisan," ungkapnya.
Baca juga: Komnas PA Banten dampingi korban pelecehan seksual di SMAN 4 Serang
Ega juga mengungkapkan bahwa keluarga korban mendapat tawaran perdamaian dari seseorang yang diduga pejabat di Polresta Serang Kota. "Salah satu pejabat menemui pelapor dan mengharapkan perkara diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Keluarga korban mendesak kepolisian segera menyidik dan menahan terduga pelaku untuk mencegah perbuatan serupa atau pengaruh terhadap keterangan korban. Ega menekankan perlunya ruang aman dan non-diskriminatif dalam pemeriksaan lanjutan terhadap korban anak.
"Komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, terutama untuk kejahatan seksual di lingkungan institusinya, harus ditegaskan," ujar Ega.
Baca juga: Legislator sebut tokoh Banten dukung upaya bersihkan pelecehan di sekolah
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025