Lebak (AntaraNews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak mengantongi perizinan karena mereka melanggar peraturan daerah (Perda) setempat.

"Kita tidak main-main jika perusahaan itu tak berizin maka dilakukan tindakan eksekusi penutupan," kata  Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Tati Suryati di Lebak, Selasa.

Perusahaan yang tidak memiliki perizinan tentu melanggar perda dan harus dilakukan tindakan tegas.

 Apabila tidak dilakukan tindakan tegas dipastikan tidak ada kontribusi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, pihaknya melakukan penertiban kepada perusahaan yang tidak mengantongi perizinan agar mengurus proses perizinannya.

"Kita berkomitmen untuk menyelematkan PAD dengan menertibkan perusahaan yang melanggar perda itu," katanya.

Menurut dia, penegakan perda itu tentu harus ditegakan tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, baik tidak mengantongi perizinan maupun perizinan usahanya kedaluarsa.

Sebab, perda tersebut menggenjot PAD guna mendukung percepatan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan tugas penertiban setelah adanya laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

Begitu itu juga menerima pengaduan dari masyarakat adanya temuan kegiatan perusahaaan yang tidak memiliki perizinan usaha.

Namun, pihaknya sebelum melakukan eksekusi penutupan, tentu terlebih dahulu menyarankan kepada perusahaan  yang tidak mengantongi perizinan agar mengurus proses perizinan usahanya kepada pemerintah daerah.

Seluruh perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha tentu harus mengantongi perizinan  sesuai aturan perda itu.

Misalnya, kata dia, perusahaan galian pasir jangan sampai melanggar Perda No 8 tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda No 01 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Perda no 17 tahun 2006 tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3).

Disamping itu juga perusahaan yang membangun menara tower operator selular harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2002 tentang IMB.

"Kami mengutamakan tindakan persuasif agar perusahaan mengurus perizinan. Dan, apabila mereka tidak mengindahkannya maka dilakukan tindakan tegas," katanya menegaskan.

Ia mengapresiasi selama ini perusahaan-persahaan yang belum mengantongi perizinan, namun mereka mengurus perizinan sendiri ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Pihaknya menerima laporan dari sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi perizinan usaha itu bergerak di bidang galian tanah, pasir, menara tower seluler, produksi kopi Warunggunung dan pabrik Citeras,mereka mengurus perizinan.

"Kami merasa senang jika perusahaan itu mengantongi perizinan,karena bisa menyumbangkan kontribusi PAD," ujarnya.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yahya Sukmana menyatakan pencapaian retribusi perizinan tahun 2018 melampaui target dari Rp2,5 miliar terealisasi Rp2,8 miliar.

Pemerintah daerah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha dengan memberikan kemudahan-kemudahan proses perizinan usaha tanpa berbelit-belit.

Apalagi, saat ini pelayanan perizinan berbasis teknologi dan bisa diakses melalui aplikasi "Simponie".  

"Kami yakin pencapaian retribusi melampaui target, tentu tidak lepas Satpol PP itu," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019