Tangerang, (Antaranews Banten) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. 

Penghapusan denda PBB ini dilaksanakan dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang ke 26 yang jatuh pada 28 Februari 2019.

"Khusus di ulang tahun kali ini, kita punya program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman di Tangerang, Jumat.

Penghapusan denda administratif tersebut efektif berlaku dari tanggal 01 Februari-31 Maret 2019. Penghapusan denda tersebut, lanjut Herman, diharapkan juga dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pihaknya berharap ini bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan.

"Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang," imbuhnya.

Herman juga menerangkan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

"Tahun lalu ditargetkan Rp371 miliar alhamdulillah bisa terealisir Rp392 miliar lebih, dan di tahun 2019 ini targetnya Rp425 miliar," paparnya.

Mudah-mudahan dengan adanya program penghapusan administrasi pajak ini target tersebut bisa terpenuhi atau bahkan terlampaui.

Untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, terang Herman, pemkot juga sudah bekerja sama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos.

"Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor kita bisa langsung bayar pajak di Bank BJB atau di Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos terdekat," katanya. 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019