Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten terancam ditahan pemerintah pusat jika dalam 15 hari ke depan reposisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak kunjung diselesaikan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, di Serang, Rabu, menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 harus segera direposisi karena ada pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk dilakukan perbaikan. Kalau tidak selesai, konsekuensinya DAU akan ditahan sekian persen,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Serang sesuaikan tarif PBB-P2 hingga 0,5 Persen
Selain reposisi, Muji juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian tarif dalam Perda tersebut.
"Kemungkinan ada beberapa perubahan tarif, dan beberapa hal yang belum diatur di Perda ini juga akan dimasukkan. Tapi tentu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Pihaknya menekankan perubahan tarif akan mempertimbangkan situasi dan kondisi perekonomian masyarakat.
“Kalau ada aturan yang mengatur sekian persen, ya harus kita ikuti. Tapi kalau tidak ada, tentu akan kita bahas bersama Pemkot Serang,” jelasnya.
Reposisi Perda ini, kata Muji, tinggal memasukkan pasal-pasal perubahan pada retribusi sebelum disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang.
“Tahap selanjutnya adalah mendengar pandangan dan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD,” imbuhnya.
Baca juga: Bapenda Banten dorong pembukaan gerai layanan bayar pajak
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, mengatakan, Pemkot Serang akan mengkaji terlebih dahulu dengan pihak legislatif, karena khawatir terjadi kegaduhan dari masyarakat terhadap penerapan perpajakan ini.
Jika menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, lanjut dia, Pemkot Serang akan melakukan skema-skema jenjang tarif pajak yang akan diterapkan.
"Angka 0,5 persen itu angka maksimal. Bisa 0,35 bisa 0,31 yang penting tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan tidak ada kegaduhan di masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan di Banten tembus Rp237 miliar
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025