Lebak (Antaranews Banten) -  Perangkat Desa di Kabupaten Lebak, Banten, menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo yang akan menaikkan gaji aparatur desa setara dengan PNS golongan II A. 
     
"Kami merasa senang rencana kenaikkan gaji itu, karena saat ini pendapatan perangkat desa masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK)," kata Alimusri, staf Ekbang Desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Sabtu.
     
Ia mengatakan, dirinya sebagai perangkat desa hanya menerima gaji Rp1,3 juta per bulan dan dibawah UMK Rp2,3 juta per bulan.
     
Pendapatan sebesar Rp1,3 juta per bulan yang dialokasikan dari  Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tentu tidak mencukupi untuk menghidupi kebutuhan keluarga.
     
Selama ini,  beban kerja yang harus dikerjakan sebagai perangkat desa ini tidak kalah beratnya dengan jenis pekerjaan lainnya. 
     
Bahkan, pekerjaan perangkat desa harus bekerja  seharian karena bebanya cukup tinggi.
     
Perangkat desa, selain melakukan pemetaan lapangan juga membuat SPJ dan infut kegiatan.
     
Sebab, pembangunan infrastuktur desa cukup tinggi beban pekerjaanya, karena menggunakan dana desa (DD) yang harus dipertanggungjawabkan.
     
"Kami wajar jika perangkat desa disetarakan dnegan PNS golongan IIA," katanya menjelaskan.
     
Begitu juga Lita, perangkat di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan Jokowi yang akan menaikkan upah perangkat desa dengan disetarakan PNS golongan IIA.
     
Kebijakan Jokowi itu tentu merupakan bentuk kemajuan pembangunan desa dengan memberikan pendapatan yang layak.
     
"Kami saat ini hanya menerima upah Rp1,3 juta per bulan dan tidak mencukupi biaya kebutuhan anggota keluarga," katanya.
     
Sementara itu, Kepala Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Dayat mengaku kinerja perangkat desa akan lebih bersemangat bekerja jika menerima upah setara dengan PNS.
     
Mereka saat ini  perangkat desa menerima gaji yang di bawah UMK itu tentu tidak menyertakan untuk mengikutsertakan program BPJS Kesehatan. 
     
Dengan demikian, apabila perangkat desa itu disetarakan PNS golongan IIA maka anggota keluarganya bisa mengikuti program BPJS kesehatan.
     
"Kami merasa senang jika perangkat desa itu mendapat upah yang layak," katanya.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019