Serang, (Antaranews Banten) - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta kepada seluruh Kepala OPD agar melaksanakan rencana kerja sebagai acuan kebijakan dalam merealisasikan program, dan harus memiliki target agar kinerjanya dapat terlaksana tepat sasaran.       

"Perhatikan rencana dan prioritas program yang telah ditetapkan dengan mengedepankan asas manfaat dan berorientasi untuk kesejahteraan Masyarakat," kata Tatu saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) dan penyerahan Surat Penyediaan Dana (SPD) triwulan I tahun anggaran 2019, di Serang, Banten, Kamis (10/1).

Tatu mengatakan, OPD juga harus memperhatikan ketepatan waktu agar seluruh kegiatan terlaksana sejak awal tahun anggaran.     

"Jangan tunda realisasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baik realisasi secara fisik maupun realisasi keuangannya,” katanya.

Tatu menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang pada tahun 2019 mencapai Rp3,2 triliun dengan komposisi belanja langsung Rp1,52 triliun atau 47,22 persen dan komposisi belanja tidak langsung sebesar Rp1,69 triliun atau sebesar 52,78 persen terhadap total belanja. 

Ia mengatakan, penyerahan DPA agar OPD melaksanakan program sekaligus menandai dimulainya APBD tahun anggaran 2019. Selain itu, sebagai upaya percepatan realisasi pelaksanaan program kerja yang akan dilaksanakan. "Pengguna anggaran harus mengelola keuangan dengan baik, taat pada peraturan perundang–undangan, transparan, dan  bertanggung jawab dalam pelaksanaan," katanya.

Tatu menjelaskan, OPD juga harus memperhatikan ketepatan waktu agar seluruh kegiatan terlakasana sejak awal tahun anggaran.    

"Jangan tunda realisasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran  (DPA) baik realisasi secara fisik maupun realisasi keuangannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Fairu Zabadi mengatakan, penggunaan anggaran harus sesuai dengan perencanaan masing-masing OPD dan sebagai upaya untuk mempercepat proses kegiatan pada tahun 2019.   

"Setelah penyerahan DPA ini paling lambat 1 bulan harus segera ditindak lanjuti dengan perjanjian kinerja oleh masing-masing OPD," katanya. ***3***

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019