Serang, (Antaranews Banten) - Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota kembali mengungkap dan mengamankan 374 botol Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai merek dari kedua tempat hiburan malam di Kota Serang. 

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi di Serang, Jumat (4/1), mengatakan pihaknya belum menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam di Kota Serang. Oleh karena itu, pihaknya melakukan operasi penyakit masyarakat tersebut dan mengamankan ratusan botol minuman keras dari dua tempat hiburan malam di Kota Serang.

"Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan kembali kita temukan.   Faktanya izin yang dimiliki untuk tempat itu adalah izin restoran, namun kami lihat adanya miras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran," katanya saat menggelar ekspos di Mapolres Serang Kota.

Firman menambahkan, dalam operasi tersebut petugas juga berhasil menyita 1 (satu) Unit Mobil Daihatzu Grand Max Warna Silver yang digunakan sebagai modus operasi kegiatan penjualan Miras ilegal tersebut. 

"Kita lihat modus yang dilakukan pelaku dengan menyimpan miras ke dalam mobil, kemudian apabila pengunjung ingin membeli miras tersebut baru diambilkan di dalam mobil. Ini juga untuk mengelabui petugas agar di dalam Cafe tidak terlihat menyediakan miras," kata Firman.

Ia menegaskan kepada pengelola kedua kafe tersebut untuk segera menutupnya, karena aktifivas ini sudah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perdagangan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. ***2***

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019