Lebak (Antaranews Banten) - Pengamat hukum Koswara Purwasasmita mengatakan, kasus korupsi kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) akibat biaya politik tinggi yang dibebankan kepada calon kepala daerah.

"Semestinya, sistem pencalonan kepala daerah diubah guna menghindari korupsi," kata Koswara yang juga sebagai pengacara hukum saat dihubungi di Lebak, Senin. 
      
Kasus korupsi kepala daerah terdiri dari Bupati, Wali Kota hingga Gubernur yang ditangkap KPK sepanjang tahun 2018 hingga mencapai 17 orang.
   
Namun, kejahatan korupsi itu kebanyakan melalui OTT dan beraneka modus mulai adanya praktik suap menyuap dengan memberikan kemudahan proses perizinan, seperti yang dialami Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Bahkan, kasus terakhir Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar juga terlibat suap pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK).
     
Mereka pelaku korupsi itu dilakukan secara beramai-ramai juga melibatkan kepala dinas maupun pengusaha swasta.
     
Fenomena kasus korupsi kepala daerah dipastikan terus berlanjut, jika pemerintah tidak mengubah sistem pencalonan kepala daerah.
     
Selama ini, kata dia, mahar politik dibebankan kepada calon kepala daerah sendiri dan ketika menduduki jabatan tentu harus berpikir bagaimana untuk mengembalikan biaya politik itu.
   
Biaya politik itu tentu memicu potensi untuk melakukan kejahatan korupsi.
     
Karena itu, pemilihan calon kepala daerah harus diubah sistemnya dengan kebijakan baru.
     
Mereka bisa saja pemerintah menanggung biaya politik maupun sebaliknya dibebankan  kepada partai politik yang mengusungnya.
     
"Saya kira jika sistem pncalonan kepala daerah tidak diubah dipastikan kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah terus berlanjut," katanya menegaskan.
     
Ia mengatakan,selama ini, kinerja KPK patut diapresiasi karena banyak bupati ditangkap melalui OTT.

Namun, KPK hingga kini belum menyentuh gubernur, menteri hingga wakil presiden.

"Kami berharap KPK kedepan tidak tebang pilih dalam menangani kasud korupsi juga berani menegakkan keadilan, karena korupsi masuk kejahatan luar biasa," tegasnya.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018