Polda Banten bersama Polres Serang menggandeng pemengaruh Bobon Santoso menggelar kegiatan masak besar, dalam rangka mendukung program pemerintah makan bergizi gratis (MBG), bertempat di Polres Serang pada Jumat.
Program MBG tersebut merupakan Program Presiden Parbowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diberikan kepada siswa-siswi di Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang seimbang dan berkualitas, makan bergizi gratis ini adalah Program Presiden Parbowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diberikan kepada siswa-siswi di Indonesia,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Banten, Jumat.
Baca juga: Polda Banten panen raya jagung hibrida dukung ketahanan pangan
Suyudi juga menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu anak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.
“Program makan bergizi gratis ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu anak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, melalui pemberian makanan sehat yang mencakup berbagai nutrisi yang dibutuhkan oleh tubuh,” kata Suyudi.
Dalam penyaluran MBG tersebut sebanyak 1.500 paket diberikan kepada siswa-siswi Kabupaten Serang dengan menu berupa nasi, soto tangkar, telur, sayuran, kerupuk, dan juga buah-buahan, serta ada minuman es teh dan es krim.
Baca juga: Polda Banten tangkap Paspampres gadungan tipu kepala daerah terpilih
Kapolda Banten berharap dengan adanya kegiatan tersebut bisa menjadi langkah untuk mendukung generasi yang sehat dan cerdas.
“Program makan bergizi gratis ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya mendukung menciptakan generasi yang sehat dan cerdas di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Suyudi Kapolda Banten.
“Dengan adanya kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun lembaga pendidikan, diharapkan program ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang besar bagi siswa-siswi di wilayah Hukum Polda Banten,” ujar dia menambahkan.
Baca juga: Kejaksaan diminta tak beri penangguhan tersangka pemalsuan surat tanah
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025