Tangerang (Antaranews Banten) - Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang menyebutkan, realisasi penerimaan pajak PBB hingga bulan Oktober 2018 mencapai Rp338.753.285.246.
   
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman di Tangerang, Senin, menjelaskan jumlah penerimaan pajak PBB tersebut berasal dari 13 Kecamatan dari catatan buku satu hingga buku lima.
   
Perlu diketahui, buku satu adalah nilai pajak sampai dengan Rp100 ribu. Lalu buku dua dengan nilai pajak antara Rp100 ribu sampai Rp499 ribu. Kemudian buku tiga adalah nilai pajak antara Rp500 ribu sampai dibawah Rp1 Juta. Buku empat adalah nilai pajak atara Rp1 Juta sampai dibawah Rp5 Juta dan buku lima adalah nilai pajak diatas Rp5 juta.
   
Namun, Pemkot Tangerang telah menghapuskan pajak daerah untuk buku satu melalui Perda nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah yang membebaskan buku 1 yakni nilai pajak dibawah Rp 100 ribu dimulai pertengahan tahun 2018 ini.    
   
"Jumlahnya masih akan terus bertambah seiring masih adanya waktu yang tersisa selama dua bulan. Baik untuk buku dua sampai buku lima," katanya.
   
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak PBB pada tahun 2017 tercatat sebesar Rp339.497.451.032. Jika dikurangi dengan realisasi pajak PBB sampai Oktober tahun ini, hanya kurang Rp744.165.786

Dengan waktu yang ada dan potensi pajak sebagai pendapatan daerah yang terpantau maka akan meningkatkan jumlah pendapatan di setiap kecamatan.
   
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, di Bapenda Kota Tangerang ada sekitar 14 jenis layanan, baik itu perubahan, pembetulan, pembatalan dan lain sebagainya. Pemutakhiran data dilakukan guna mencari data baru sehingga sesuai dengan fakta.
   
“Data di PBB itu bergerak dinamis, hampir setiap hari itu berubah, oleh karena itu kami saat ini terus melakukan pemutakhiran. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, paling lambat pemutakhiran dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun,” katanya.
   
Lebih jauh Ia mengungkapkan, pemutahiran data dilakukan melibatkan pihak Kecamatan.  Untuk kemampuan saat ini bisa dialakukan pemutakhiran data dua kecamatan dalam satu tahun, hal ini sudah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
   
Selain itu, Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penggalian potensi yakni penilaian bangunan, baik itu individual dan massal. Jika penilaian individual itu untuk tanah di atas 1000 meter, misalnya apartemen, mal, pabrik. Kemudian untuk massal biasanya perumahan. 


 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018