Polda Banten mengungkap 71 kasus tindak pidana narkoba yang merupakan capaiannya selama Januari 2025.

"Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus," ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto di Serang, Senin.

Suyudi merinci kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang tiga kasus, Polres Cilegon delapan kasus, Polres Lebak empat kasus, dan Polresta Serang Kota enam kasus.

"Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil meringkus sebanyak 97 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba ini," ujar Suyudi.

Baca juga: Polres Serang tangkap pemuda 19 tahun jadi kurir narkoba

Rinciannya yakni tersangka yang diringkus Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 27 orang, dimana pengedar 22 dan pemakai lima orang.

Kemudian Polresta Tangerang sebanyak 19 kasus, dengan pengedar 19 orang dan pemakai tujuh orang. Polres Serang sebanyak 17 orang, dimana pengedar 17 orang.

Polres Pandeglang sebanyak lima kasus dengan pengedar lima orang, Polres Cilegon sebanyak 11 orang dengan pengedar 11 orang.

Polres Lebak dengan empat orang sebagai pengedar. Terakhir, Polresta Serang Kota sebanyak tujuh orang dengan pengedar enam orang dan pemakai satu orang.

"Motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Suyudi.

Baca juga: Satu bulan bebas, residivis narkoba di Serang kembali ditangkap Polisi

Dari penindakan yang dilakukan, sejumlah barang bukti disita seperti sabu 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika 107 butir, dan obat-obatan terlarang sebanyak 17.450 butir.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Tahanan narkoba Polresta Serang Kota meninggal dunia

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025