Serang (Antaranews Banten) - DPRD Provinsi Banten akhirnya mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Tahun 2019 Provinsi Banten menjadi Perda (Peraturan Daerah) APBD Banten Tahun 2019 sebesar Rp12,15 Triliun.
   
Penetapan APBD Banten 2019 tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banten di Serang, Kamis.
   
Pengesahan Raperda APBD Tahun 2019 Provinsi Banten menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dan pimpinan DPRD Banten, Asep Rahmatulloh, disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dan Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prayogo.
       
Ketua harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, terdapat beberapa perubahan pada sejumlah alokasi anggaran diantaranya karena adanya kenaikan bantuan keuangan untuk kabupaten/kota yang semula total keseluruhanya Rp320 miliar bertambah menjadi Rp365 miliar. 
     
"Untuk Bantuan Keuangan yang naik, Kabupaten Lebak Rp55 miliar, Pandeglang Rp50 miliar, Kabupaten Serang Rp60 miliar. Sementara lima kabupaten/kota lainnya slotnya rata masing-masing Rp40 miliar," kata Budi.
     
Budi Prajogo mengatakan, struktur APBD Banten tahun anggaran 2019 ditargetkan akan mencapai Rp12,15 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas pendapat daerah 2019 ditergatkan Rp11,83 triliun.
     
Menurut Budi, pendapatan daerah diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp7,34 triliun. Itu berasal dari pajak daerah Rp6,96 triliun yang terhimpun dari dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air pemukaan dan pajak rokok.
   
Kemudian retribusi daerah yang ditargetkan sebesar Rp18,5 miliar. Itu berasal dari retribusi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhan, penjualan produksi usaha daerah, izin trayek, izin perikanan dan retribusi izin pempekerjakan tenaga kerja asing. 
     
Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditarget Rp 55,3 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 303,5 miliar.
   
"Kemudian dana perimbangan di 2019 ditargetkan Rp4,48 triliun. Terdiri atas dana bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp711 miliar, dana alokasi umum Rp1,14 triliun, dana alokasi khusus Rp2,6 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu dari pendapatan hibah sebesar Rp6,07 miliar," kata Budi.
     
Sedangkan untuk anggaran belanja adalah Rp12,15 triliun. Belanja terdiri atas belanja tidak langsung senilai Rp7,6 triliun untuk belanja pegawai Rp 2,21 triliun sebagai penunjang aktivitas arapatur pemerintahan. Belanja hibah Rp2,31 triliun, belanja bantuan sosial Rp 105,9 miliar, dan belanja tak terduga Rp 55,43 miliar. Belanja bagi hasil kepada pemerintah daerah/ desa dan parpol dengan total anggaran Rp 432,69 miliar.
     
"Untuk anggaran belanja langsung sebesar Rp4,5 triliun. Terdiri atas belanja pegawai Rp 55,43 miliar, belanja barang dan jasa Rp 2,77 triliun dan belanja modal Rp 1,69 triliun," kata Budi.
   
Dari struktur tersebut, kata dia, mengalami defisit Rp326 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2018.
   
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan terimakasih kepada DPRD Banten atas kerjasama yang baik dalam pembahasan APBD 2019 tersebut. Gubernur berharap, setelah disahkan DPRD Banten, Perda tersebut nantinya benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai bersama dalam setiap pembahasan.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018