Serang (Antaranews Banten) - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK Tahun 2019 untuk delapan kabupaten/kota di Banten, salah satunya Kota Cilegon yang nilainya paling tinggi dibanding UMK tujuh daerah lainnya yakni Rp3.913.078, 44.
     
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi di Serang, Rabu, mengatakan penetapan UMK Tahun 2019 di Banten berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yakni sebesar 8,03 persen. Sementara, sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan untuk selanjutnya menghasilkan usulan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur agar ditetapkan. 
     
Menurutnya, proses penetapan UMK Tahun 2019 tersebut dilakukan melalui Biro Hukum tepat pada batas waktu penetapan yakni 21 November 2018. 
     
"Dan ini juga nanti akan diumumkan secara serentak oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, SK ini langsung kita kirim ke Kemnakertrans," kata Al Hamidi.
     
UMK Tahun 2019 di Banten ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019. 
     
Tujuh daerah lainnya yang UMK-nya dibawah Kota Cilegon yakni Kota Tangerang Rp3.869.717, 00, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.841.368,19, Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19. 
   
Kemudian Kabupaten Serang sebesar Rp3 827.193, 39, Kota Serang sebesar Rp3.366.512, 71, Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13, Kabupaten Lebak sebesar Rp2.498.068, 44. 
     
Al Hamidi mengatakan, rekomendasi besaran UMK 2019 ini disampaikan kepada Gubernur pada Jum'at akhir pekan lalu. Rekomendasi yang disampaikan berasal dari Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten yang sebelumnya melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota. 
     
Beberapa dasar hukum dalam penetapan UMK 2019 ini diantaranya meliputi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan peraturan lainnya yang mendukung. 
     
"Selain itu mempertimbangkan pula tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi daerah dan lain sebagainya," kata Al Hamidi.
     
Usai ditetapkan, kata Al Hamidi, seluruh perusahaan di Provinsi Banten wajib melaksanakannya mulai tanggal 1 Januari 2019. Terkait penolakan atau ketidakpuasan para buruh atas besaran kenaikan UMK 2019 yang menginginkan adanya kenaikan sebesar 9,17 persen, ia dapat memaklumi.
     
Namun, Al Hamidi juga menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota se-Banten hanya menaati peraturan yang telah dibuat Pemerintah Pusat. Sementara untuk perusahaan yang tidak sanggup membayar besaran UMK 2019 tersebut, pemerintah membuka layanan usulan penangguhan UMK sejak SK diterbitkan hingga 10 hari sebelum UMK 2019 berlaku. 
     
"Ada tata caranya, namun lamanya penangguhan bisa 6 hingga 12 bulan, dilihat dari hasil verifikasinya nanti," kata dia.
   
Al Hamidi berharap, dengan ditetapkannya UMK 2019 di Provinsi Banten, semua pihak dapat menerima keputusan pemerintah, demi menjaga kondisi investasi di Provinsi Banten dan kondisi perindustrian serta hubungan industrial antar seluruh pihak dapat lebih kondusif lagi.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018