Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 71,21 poin, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 69, 08 poin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten Syafitri mengaku bersyukur atas capaian SPI Pemprov Banten yang meningkat sebagaimana dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Launching Hasil SPI 2024 secara daring dan luring.

“Alhamdulillah. Ini berkat kerja sama dan kerja keras semua pihak,” kata Syafitri dalam keterangannya di Serang, Kamis.

Meskipun ada peningkatan, Syafitri mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap semangat dalam bekerja dengan penuh integritas sehingga capaian SPI ke depan akan lebih baik lagi.

“Tetap semangat untuk semuanya,” kata dia.

Baca juga: Pemprov Banten terapkan sistem merit pada manajemen ASN

Syafitri mengatakan meski terjadi kenaikan, namun pada capaian indeks itu masih rentan terhadap korupsi.

“Masih ada permasalahan integritas yang perlu kita benahi,” baca Syafitri.

Syafitri juga menekankan bahwa sosok penyuluh antikorupsi adalah hal penting, sebagai contoh dalam penegakan integritas di masyarakat.

"Ia berperan dalam pengembangan sikap dan karakter ke audiens," katanya.

Selain itu, Syafitri mengatakan komitmen aksi pemberantasan korupsi Pemprov Banten juga ditunjukkan dengan raihan tiga penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024.

Diantaranya, Pemprov Banten sebagai pemerintah daerah teraktif dalam pemberdayaan penyuluh antikorupsi, FORPAK Provinsi Banten sebagai forum penyuluh antikorupsi teraktif, serta Inspektorat Daerah Provinsi Banten sebagai mitra strategis KPK dalam pelaksanaan program.

Baca juga: BKD Banten berhentikan 10 ASN lakukan pelanggaran berat hingga pidana

Sebagai informasi, SPI merupakan instrumen untuk mengukur tingkat korupsi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (pemda). Adapun output dari SPI berupa indeks serta rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi.

Ada tiga dimensi dalam penilaian SPI yang dilakukan oleh KPK, yakni dimensi internal, eksternal, dan eksper/ahli.

Pada dimensi internal, ada poin-poin yang masuk aspek penilaian diantaranya, pengaruh atau intervensi pihak lain, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM atau potensi jual beli jabatan.

Berdasarkan hasil penilaian pada dimensi cukup baik, hanya ada beberapa yang perlu ditingkatkan seperti Pengelolaan PBJ nilai 66,81 poin dan Pengelolaan SDM nilai 68,29 dan penilaian eksper sebesar 61,16 serta faktor koreksi pada pelaksanaan SPI dengan nilai 3,07 poin.

"Kalau untuk dimensi eksternal semuanya di atas rata-rata," kata dia.

Lalu kemudian integritas pelaksanaan tugas yang meliputi penyalahgunaan fasilitas kantor, penerimaan gratifikasi, nepotisme dan perilaku korupsi dalam pelaksanaan tugas, selanjutnya transparansi dan terakhir sosialisasi antikorupsi.

Adapun untuk alur surveinya menggunakan basis data populasi dimana pemilihan responden dilakukan secara acak dari himpunan populasi dengan mengambil unit kerja yang relevan untuk memastikan representasi dari setiap organisasi yang disurvei.

Baca juga: Sembilan ASN 2024 Lebak dikenakan sanksi indispliner

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025