Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang merupakan kegiatan ilegal.

"Kita sama-sama menyatakan, bahwa setelah digali lebih lanjut, ini ilegal," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti di Kabupaten Tangerang, Rabu.

Eli mengatakan kawasan yang diklaim dengan pagar laut tidak berizin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKP) menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Serta tidak ada sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga dianggap ilegal.

"Maka kita pun sikapnya sama, Kabupaten, Provinsi, sama sikapnya bahwa kegiatan pagar laut ini ilegal," ujar Eli menegaskan.

Baca juga: Gubernur Banten: Pembongkaran pagar laut atas perintah Presiden

Terkait pagar laut tersebut, Eli mengatakan pihaknya mendapat informasi tersebut dari nelayan sekitar pertengahan Agustus.

Kemudian pihaknya mengecek ke lapangan, dan melaksanakan investigasi sebanyak empat kali. Hasil investigasi tersebut disampaikan ke pemerintah pusat.

DKP Banten membantah pihaknya kecolongan terkait pagar laut tersebut, karena sejak awal pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di tingkat Kabupaten Tangerang hingga Provinsi Banten.

Oleh karenanya, Eli mengatakan pagar laut tersebut tidak berarti bersifat misterius.

"Yang misterius sampai saat ini adalah siapa pelakunya di balik ini, dan apa motifnya. Itu yang sedang diinvestigasi oleh kementerian," ujar dia.

Baca juga: Hasil investigasi ATR disebut jadi modal ungkap pemilik pagar laut

Sebanyak 1.500 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta nelayan kembali membongkar pagar laut di sepanjang perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu.

Proses pembongkaran pagar laut tersebut, langsung dikawal oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Haryadi dengan diawali di area Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 09.55 WIB.

Wilayah pembongkaran itu, nantinya dilakukan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Menteri ATR sebut temukan penerbitan 266 SHGB pagar laut di Tangerang

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif/Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025