Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional.

Upaya penyelundupan itu, diketahui setelah petugas mencurigai barang bawaan penumpang di yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 13 Desember 2024 lalu, dengan rute Kuala Lumpur-Cengkareng (KUL-CGK).

"Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan sebanyak total 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti narkotika berupa 1.100 gram jenis methampetamine/sabu," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin.

Baca juga: Bea Cukai Soetta musnahkan BB hasil penindakan kepabeanan Rp1,2 miliar

Ia mengatakan, dari hasil penindakan tersebut pihaknya dapat mengamankan sebanyak dua orang tersangka berinisial YP dan ST beserta barang bukti narkotika seberat 1.100 gram jenis methampetamine/sabu-sabu.

"Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut, didapati empat kemasan
plastik yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto total 1.100 gram yang disembunyikan dalam celana yang berada dalam koper bagasi yang bersangkutan," ujarnya.

Gatot menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan DIN DJBC. Di mana, pihaknya melakukan pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang YP oleh petugas.

"Tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan Control Delivery terhadap sindikat tersebut," terangnya.

Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan pengiriman 102 iPhone 16 tanpa izin

Berdasarkan hasil penyelidikan, dikatakan Gatot, didapat informasi bahwa tersangka YP diperintahkan oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial RP sebagai pengendali untuk keluar dari terminal dan menunggu instruksi selanjutnya.

Dari komunikasi keduanya melalui aplikasi WhatsApp diperoleh informasi bahwa tersangka akan diarahkan untuk menuju salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten untuk membawa barang bukti tersebut.

"Kemudian YP diarahkan untuk ke salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang, Banten. Kedua tersangka dan barang bukti dari kegiatan pengembangan selanjutnya diamankan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Baca juga: WN Ukraina dijerat hukuman mati dalam kasus narkoba Bali

Selanjutnya, pada hari Rabu, 1 Januari 2025, target operasi dari hasil penerbitan Nota Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta dengan inisial RP sebagai pengendali kasus ini berhasil diamankan oleh Kanwil DJBC Aceh, yang masuk ke Indonesia dengan rute Kuala Lumpur-Banda Aceh (KUL-BTJ) dan berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak Bruto 22 gram.

"Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama aparat penegak hukum lain khususnya Polda Metro Jaya untuk memberantas penyelundupan Narkotika di Indonesia dengan bermacam modus yang dilakukan" paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Hasil penindakan sebanyak 1.100 gram Narkotika Gol.I jenis methampetamine/sabu-sabu ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 4.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp6,39 milyar," kata Gatot.

Baca juga: Labkesda Tangerang sebut biaya pemeriksaan narkoba Rp175 ribu

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025