Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), memusnahkan berbagai macam barang sitaan negara dari penindakan kepabeanan sepanjang tahun 2024 senilai Rp1,2 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa pemusnahan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini didapat selama bulan November 2024.

Adapun penindakan dan pemusnahan yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp1,2 miliar, terdiri atas 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, 632 botol MMEA, 121 pcs bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 6.383 buah obat dan suplemen, tujuh buah barang pornografi dan barang-barang lainnya yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.

"Dengan mengusung semangat Astacita, pengawasan yang intensif terus kami galakkan untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," katanya.

Ia menjelaskan, selama periode tanggal 4 sampai dengan 27 November, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan kepabeanan dan cukai.

Hasil penindakan itu, katanya, meningkat sebesar 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023, yang meliputi hasil tembakau, MMEA, kosmetik, tekstil produk tekstil, alas kaki, tas, handphone, mitragyna speciosa (kratom) dan lain-lain senilai Rp2,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta.

Selain itu, juga dilakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), angka penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Total berat penindakan NPP sebesar 66,99 kg dengan perkiraan nilai senilai Rp 33,62 miliar.

"Penindakan di Bidang Kepabeanan seperti penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 260 juta. Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) yang saat ini berstatus BDN (Barang Dikuasai Negara)," terangnya.

Kemudian, penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis yang dibawa oleh penumpang yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use) senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta.

"Penindakan 2.327 pcs tekstil dan produk tekstil, 250 pasang alas kaki, 183 buah tas senilai Rp 510 juta yang terindikasi akan diperjualbelikan dan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use) yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp153 juta," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan narkotika jaringan Afrika

Selanjutnya, penindakan 92 kilogram daging senilai Rp14 juta yang berasal dari dua penindakan, atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina, penindakan 14 kali terhadap macam satwa dan tumbuhan yang dibawa oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait, penindakan tersebut meliputi enam pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kilogram kayu gaharu, lims pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan dua pcs gading gajah.

"Penindakan ekspor 224 kilogram Mitragyna Speciosa (kratom) senilai Rp101 juta yang berasal dari dua penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp30,3 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Nomor 20 Tahun 2024 bahwa barang tersebut dilarang untuk diekspor," tuturnya.

Dia menyebutkan, hasil penindakan di bidang cukai selama tahun ini diantaranya seperti penindakan 1.115.160 pita cukai MMEA impor golongan C palsu senilai total Rp115,23 miliar, berasal dari dua penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar.

"Penindakan pertama diamankan 10 koli paket dari Tiongkok berisikan 600.000 keping pita cukai palsu sementara penindakan kedua diamankan 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu. Kedua penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian," ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai Banten musnahkan ribuan barang sitaan negara senilai Rp52,31 miliar

Penindakan 90.520 batang Rokok, 29 Kemasan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dua kilogram tembakau iris dan 141 batang cerutu yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan barang kena cukai (BKC) yang dibawa oleh penumpang, dengan perkiraan nilai barang Rp226 Juta dengan potensi kerugian sebesar Rp69 juta. Saat ini status barang adalah Barang Dikuasai Negara (BDN).

"Penindakan 318 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan Barang Kena Cukai (BKC) yang dibawa oleh penumpang, dengan perkiraan nilai barang Rp 190 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp 57 juta. Saat ini status barang adalah Barang Dikuasai Negara (BDN)," kata dia.

Dalam hal ini, Askolani juga memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) dengan total berat barang bukti sebanyak 66,99 kilogram dengan perkiraan nilai senilai Rp 33,62 miliar, angka tersebut berhasil menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sebanyak 117.664 jiwa dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi yang dikeluarkan negara sebanyak Rp188,14 miliar.

"Selain barang bukti berhasil diamankan juga sebanyak 9 (Sembilan) tersangka. Modus yang digunakan tersangka didominasi diantaranya tidak diberitahukan dan/atau diberitahukan secara tidak benar (false declaration) sebanyak 24 kali, dan modus Penyamaran dengan barang lain (false concealment) sebanyak 4 (empat) kali," katanya.

Baca juga: Irvan Zuladry, PNS Bea Cukai dianugerahi Warga Kehormatan Korps Brimob Polri

 

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024