Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan berbagai macam barang sitaan negara dari penindakan sepanjang 2023-2024 senilai Rp2,03 miliar.
"Untuk nilai total kurang lebih Rp2 miliar dan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan periode 2023-2024," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Selasa.
Ia mengungkapkan, barang-barang hasil tengahan atau larangan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Barang Dikuasai Negara (BDN), Barang Dikuasai Negara (BDN) serta Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari satu peti kemas berisi tekstil, Bahan kimia sejumlah delapan kemasan yang terdiri dari tiga pak, satu box, dan empat drum.
Selanjutnya, sebanyak 240,1 kilogram produk olahan makanan dengan rincian tekstil sejumlah satu peti kemas berupa kain dalam bentuk roll kondisi rusak, empat pak bahan kimia tertulis ephedrine anhydrous, sodium persulphate, chemical reagent, bahan kimia sejumlah satu box bahan kimia tertulis acetic, empat drum bahan kimia tertulis jenis barang vitamin B12 feed.
Kemudian, makanan sejumlah 30 pk pistachio plavored solid drink, lima pak tepung makanan olahan, delapan box the merk karak, 21 buah keju halawa, 16 botol blackmores, 153,5 kilogram berbagai macam produk olahan makanan dan minuman.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan tiga ekor owa Indonesia ke Dubai
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan sejumlah 359.598 barang seberat 9.312 kilogram dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,03 miliar rupiah.
Dari BMMN ini secara rinci yakni 627 botol minuman mengandung etil alkohol, 331.754 batang rokok, 1.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 10.700 gram tembakau iris, 184 pasang alas kaki, 292 kilogram alat kesehatan, 5.686 buah tekstil dan produk tekstil, 231 buah barang pornografi dan alat bantu seks, 186 buah handphone, 1.110 kilogram sparepart, 808 kilogram kosmetik dan obat-obatan, 19 kilogram makanan dan minuman, 3.925 butir psikotropika, 75 kilogram part senjata api, 177 buah gading, 587 buah elektronik, 800 kilogram baja dan turunannya, dan 650 kilogram bahan kimia.
"Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut akan diberangkatkan dengan sarana pengangkut menuju PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) selaku perusahaan penyedia jasa pemusnahan, berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dilakukan pemusnahan secara keseluruhan," ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyeludupan narkotika jaringan internasional
Sementara itu, barang yang dikuasai negara berupa senjata api dan spare part senjata api sejumlah 22 pucuk senjata api, 211 buah spare parts dan 101 butir amunisi diserahterimakan kepada Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun senjata api dan spare part senjata api yang diserahterimakan tersebut terdiri dari senjata model 972WK68301, gas spray gun merk super reming-7 made in Korea, amunisi orion red meteor, pistol revolver merk dong kwang, amunisi, scorpion ss gas spray gun made in Korea, jet type gas spray, pulpen yang dimodifikasi untuk spray gun, bagian dari isi pulpen, jet gas for parabar, senjata revolver model type 38 merk black guard, amunisi pada revolver model type 38 merk black guard, dan senjata revolver model DKR merk dong Kwang.
"Serah terima dan pemusnahan terhadap BDN dan BMMN yang dilakukan merupakan bentuk transparansi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta," ujarnya.
Gatot menambahkan, dengan kegiatan ini menjadi bentuk komitmen peningkatan sinergi dengan para instansi penegak hukum semakin erat terjalin.
"Bersama instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Soetta dukung kelancaran logistik MotoGP Mandalika
Bea Cukai Soetta musnahkan ribuan barang sitaan negara senilai Rp2 M
Selasa, 24 September 2024 15:20 WIB