Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melakukan evaluasi akhir bulan ini bagi seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait penerapan percepatan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memberikan "surat cinta" bagi yang belum melaksanakannya.
"Saya masih tunggu terobosan dari setiap pemda terkait percepatan perizinan PBG sampai akhir bulan ini. Nanti akan saya absen lagi daerah mana yang belum. Kalau yang tidak menerapkan, akan saya kirimkan 'surat cinta' artinya surat teguran," kata Mendagri Tito saat meninjau PBG di Puspemkot Tangerang, Banten, Selasa.
Mendagri Tito mengatakan hingga 14 Januari 2025 dari 514 kabupaten/kota, baru 89 pemda yang telah membuat terobosan terkait percepatan perizinan PBG.
Baca juga: Mendagri apresiasi Pemkot Tangerang soal layanan perizinan selesai 10 jam
Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyampaikan kepada publik bagi daerah yang belum menerapkan percepatan PBG agar dapat diketahui terkait komitmen kepada daerah setempat.
Sebab program ini tidak merugikan pemda, termasuk mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan ini, kata dia, akan mendapatkan respon baik dari masyarakat jika sudah ada.
"Menjalankan program ini hanya kemauan dari kepala daerahnya. Bisa menduplikasi dari daerah yang telah menerapkan, seperti di Kota Tangerang. Jadi kita akan evaluasi akhir bulan ini," ujar Mendagri.
Baca juga: Mendagri Tito apresiasi keberhasilan Kota Tangerang tekan angka Inflasi
Adapun pemda yang telah melaksanakan percepatan pelayanan PBG diantaranya Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Gayo Lues, Simelue, Kota Sabang, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Lima puluh kota, Kabupaten Pesisir selatan, Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Padang, Padang Panjang, Payakumbuh, Bengkalis, dan Indra Gili Hulu.
Kemudian Kabupaten Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Dumai, Natuna, Batam, Batanghari, Bungo, Merangin, Bengkulu Utara, Oku Timur, Belitung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Kota Metro, DKI Jakarta, Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Subang, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Depok, KOta Sukabumi, Tasikmalaya, Lebak, dan Kota Serang.
Selain itu Kabupaten Batang, Brebes, Jepara, Karang Anyar, Kendal, Pati, Purworejo, Pekalongan, Gunung Kidul, Sleman, Bondowoso, Pacitan, Ponorogo, Blitar, Malang, Probolinggo, Buleleng, Jembrana, Bengkayang, Ketapang, Landak, Sambas, Sekadau, Sintang, Pontianak, Barito Utara, Gunung Mas, Katingan, Waringin Barat, Waringin Timur, Pulai Pisau, Seruyan, Sukamara, Jay Wijaya, Fak - Fak, Jayapura, dan Kota Tangerang.
Baca juga: DKP Banten: Klaim pagar laut Tangerang cegah abrasi perlu dibuktikan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025