Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten optimistis bisa menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun ini. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, di Serang, Senin, mengatakan penghasilan Pemkot Serang dari opsen pajak PKB-BBNKB pada 2025 ditargetkan Rp125 miliar. 

"Dengan rincian dari opsen PKB itu Rp63 miliar dan opsen BBNKB itu Rp62 miliar," katanya. 

Baca juga: Pemkot Serang optimistis capai target pajak daerah di penghujung 2024

Menurut Hari, besaran pungutan PKB dan BBNKB masih sama seperti pada 2024. Hal itu karena besarannya tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya karena adanya penilaian terkait PPN 12 persen. 

"Ini yang juga diatur kebijakan oleh pemerintah pusat melalui Gubernur bahwa besaran PKB dan BBNKB tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya," tuturnya. 

Sesuai dengan amanat regulasi, sejak 5 Januari 2025 Pemkot Serang telah menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Hal itu membuat opsen PKB dan BBNKB sudah menjadi pajak kewenangan Kota Serang. 

Dia menyebutkan, hingga 10 Januari opsen PKB sudah mencapai Rp691 juta. Sementara BBNKB mencapai Rp256 juta. 

"Artinya sudah hampir Rp900 juta-an dalam tempo tanggal 5 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari," pungkas Hari Pamungkas.

Baca juga: Realisasi pendapatan pajak 2024 Banten capai 99,25 persen

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025