Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan terdapat satu tersangka pelaku pencemaran Sungai Ciujung, Kabupaten Serang, Banten, yang dilakukan sebuah perusahaan yang berlokasi di daerah itu..

“Berdasarkan bukti administrasi yang ada, bukti fisik, ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka di sini terkait dengan pengawasan DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciujung,” ujar Menteri LH Hanif di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa perusahaan besar yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Ciujung.

Menteri LH itu mengakui proses penyelidikan berjalan lambat karena pemeriksaan sampel di laboratorium membutuhkan waktu lama.

Baca juga: Menteri LH sebut 26 perusahaan terindikasi cemari Sungai Ciujung Serang

Selain Sungai Ciujung, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menyelidiki pencemaran di Sungai Cisadane dan Cidurian.

Pihaknya ingin kolaborasi dari Dinas Lingkungan Hidup di provinsi dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan terkait dengan penyebab pencemaran sedang pada tiga DAS utama tersebut.

“Jadi dalam waktu segera, kami Insya Allah, berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada akan dilakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk satu perusahaan besar yang ada di Ciujung,” kata dia.

Sebelumnya Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut 26 perusahaan terindikasi mencemari Sungai Ciujung, Kabupaten Serang, hingga berdampak pada ratusan ribu warga di empat kecamatan.

Empat kecamatan yang terdampak limbah aliran Sungai Ciujung yaitu Tanara, Tirtayasa, Carenang, dan Lebakwangi.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut terjerat pidana sebagaimana amanat Pasal 98 dan 103 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca juga: Tegakkan hukum, selamatkan Sungai Ciujung dari limbah industri

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025