Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengoptimalkan batas akhir pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 15 Januari, untuk honorer yang tidak lolos di tahap I.
Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen Pemprov menyelesaikan persoalan pegawai honorer, sebagaimana dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan seluruh pegawai non-ASN beralih menjadi PPPK pada tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana di Serang, Rabu mengatakan pihaknya sudah memaksimalkan upaya dalam pendaftaran 11.737 honorer agar menjadi PPPK.
Namun bagi 475 honorer yang tidak mendapatkan formasi, pihaknya akan mendorong untuk mengikuti pendaftaran PPPK tahap II.
“Bagi yang belum lulus atau belum terdaftar, kami tetap dorong agar status mereka bisa diubah menjadi PPPK. Di mana untuk proses seleksi PPPK tahap dua ini telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025," ujar dia.
Baca juga: 9.591 peserta calon PPPK ikuti tes kompetensi, termasuk disabilitas
Nana menerangkan, pendaftaran tahap kedua akan melibatkan proses verifikasi data untuk memastikan kelayakan para pendaftar, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Nana juga mengatakan, seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan sudah mengikuti seleksi, meskipun dinyatakan tidak lulus, akan tetap didorong untuk menjadi PPPK.
“Mereka yang mengikuti ujian seleksi dianggap sudah memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Meski status mereka bisa saja paruh waktu atau penuh waktu, tapi itu akan ditentukannya oleh kebijakan BKN dan Menpan,” ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran PPPK tahap II Pemkot Serang diperpanjang
Nana mengungkapkan, terkait dengan kuota formasi PPPK, beberapa formasi sudah hampir penuh. Namun, bagi peserta yang tidak memiliki formasi yang tersedia, Pemprov Banten akan terus mencari solusi, seperti mencari formasi kosong yang bisa diisi.
"Kami akan terus mengoptimalkan formasi PPPK. Bagi yang tidak memiliki formasi, kami akan mencari formasi kosong lainnya untuk memastikan mereka bisa mengikuti seleksi. Pada intinya mereka ikut seleksi dan tes saja, karena itu kan bagian dari tahapan," kata dia.
"Karena kami berkomitmen untuk terus mendorong agar semua pegawai non-PNS di Banten bisa menjadi PPPK, sesuai dengan amanat undang-undang dan kebijakan pemerintah,” ujar dia melanjutkan.
Baca juga: Honorer tak lolos seleksi diusulkan jadi PPPK paruh waktu
Terpisah, Penjabat Gubernur Banten, A. Damenta agar seluruh pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Banten dapat terakomodir menjadi PPPK, dengan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap II.
Damenta menegaskan, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat formasi pada tahap ini, mereka tetap akan diajukan untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya, dengan syarat semua ketentuan administrasi harus dipenuhi.
“Nantinya, sudah tidak ada lagi honorer, semuanya akan diajukan untuk menjadi P3K. Yang penting semua persyaratan administrasi dipenuhi,” ujarnya.
Baca juga: Guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun depan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025