Lebak (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak meminta masyarakat dapat mencegah perdagangan manusia atau "human trafficking" berkedok menawarkan pekerjaan ke luar daerah dengan pendapatan gaji besar.
     
"Kami mengapresiasi sepanjang 2018 tidak ditemukan laporan korban perdagangan manusia," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tajudin Yamin di Lebak, Jumat.
     
Pemerintah daerah gencar mensosialisasikan pencegahan perdagangan manusia dengan membentuk kelompok masyarakat untuk berperan aktif melawan kejahatan perdagangan manusia.
     
Selama ini, wilayah Lebak sangat rawan dijadikan tempat kejahatan perdagangan manusia.
     
Mereka pelaku mendatangi masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok desa karena kondisi ekonomi mereka banyak yang terlilit kemiskinan.
     
Selain itu juga pendidikan mereka cukup rendah, sehingga mudah dipengaruhi oleh pelaku perdagangan manusia.
     
Pengalaman tahun 2017 tercatat dua warga Kabupaten Lebak menjadi korban "human trafficking".
     
Kedua korban kejahatan manusia itu berusia anak dan diantaranya warga Badui.
     
"Beruntung, nasib kedua korban kejahatan perdagangan manusia ditemukan di Pulau Batam yang hendak diselundupkan ke Singapura," katanya.
     
Menurut dia, pembentukan kelompok masyarakat untuk mencegah perdagangan manusia dinilai cukup berhasil.
     
Sebab, sepanjang tahun 2018 tidak ditemukan korban kejahatan "human trafficking" di Kabupaten Lebak.
     
Kejahatan perdagangan manusia kebanyakan berkedok menawarkan pekerjaan ke luar daerah dengan diiming-imingi gaji besar.
    
Ia juga meminta masyarakat yang memiliki usia anak agar tidak dilepaskan untuk bekerja ke luar daerah.
     
Mereka usia anak harus menerima pendidikan,terlebih saat ini sekolah sudah digratiskan.
     
"Kami khawatir mereka bekerja ke luar daerah menjadi korban kejahatan," katanya.
     
Ia juga menyatakan pelaku perdagangan manusia bisa dikenakan UU Nomor 21 tahun 2007 pada Pasal 2 melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman hingga penyekapan bisa dipenjara selama 3-15 tahun.  
Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp120 miliar.
     
Masyarakat diminta waspada jika ada orang yang menawarkan pekerjaan kepada anggota keluarganya.
     
"Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman dan pengetahun masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan manusia," ujarnya.
     
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan selama ini, pelaku perdagangan manusia memiliki beberapa tangan mulai perekrut pencari kerja, penyalur hingga penerima pekerjaan.
     
Kebanyakan perdagangan manusia itu menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial dan tempat hiburan.
     
"Kami kini sudah membentuk kelompok partisipasi masyarakat guna mencegah  sindikat perdagangan manusia," katanya.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018