Lebak (Antaranews Banten) - Dinas Perikanan Kabupaten Lebak,Banten, melaksanakan pembinaan nelayan untuk mendorong peningkatan  produksi tangkapan sehingga menyumbangkan ketahanan pangan dan pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.
     
"Kita rutin setiap bulan melaksanakan pembinaan terhadap nelayan pesisir selatan," kata Kepala Bidang Pembinaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Hassan Lubis di Lebak, Jumat.
     
Pembinaan itu bertujuan untuk mendongkrak produksi tangkapan sehingga nelayan harus memiliki sikap, motivasi dan keterampilan.
     
Selain itu juga nelayan tidak melakukan kerusakan habitat ekosistem biota laut sehingga berdampak terhadap peningkatan produksi.
     
Selama ini,  pemerintah pusat dan daerah setiap tahun menyalurkan bantuan alat tangkap untuk kebutuhan nelayan.
     
Penyalurn bantuan alat tangkap itu berupa kapal berkapasitas di atas 10 GT juga alat tangkap lainya, seperti jaring, pancing, gilnet hingga radar kompas.
     
"Kami berharap melalui pembinaan dapat menghasilkan produksi tangkapan yang maksimal," katanya menjelaskan.
     
Hasan juga mengapresiasi selama ini nelayan selatan Lebak yang tersebar di 11 tempat pelelangan ikan (TPI) tidak ditemukan nelayan menggunakan bom ikan.
     
Penggunaan bom ikan tentu akan berhadapan dengan hukum karena dilarang oleh undang-undang dan bisa merusak habitat dan biota laut.
     
Nelayan yang memakai bom ikan bisa diproses secara hukum dengan pasal pada Undang-undang mengenai bahan peledak.
     
Penggunaan bom untuk mendapat ikan juga bisa menimbulkan kecelakaan karena banyak pelaku yang meninggal akibat terkena serpihan bom itu.
     
"Kami mengajak nelayan Lebak tidak menggunakan bom ikan," ujarnya.
     
Menurut dia, pembinaan nelayan juga dikedepankan nelayan dilarang  melakukan tngkapan benur atau anak lobster dengan panjang di bawah delapan sentimeter dan berat 200 gram, termasuk telur udang itu.
   
Pelarangan tangkapan anak lobster itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi.
   
Penangkapan benur udang lobster bisa diproses secara hukum karena belum lama ini warga Lebak ditangkap Polda Lampung setelah menyelendupkan benur lobster.
   
"Kami berharap nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya,sehingga Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster," ujarnya.
   
Kepala Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Agus Taman mengatakan selama dua bulan terakhir itu tangkapan ikan meningkat sehubungan membaiknya cuaca perairan Banten selatan.
   
"Kita meningkat produksi tangkapan mencapai 200 ton dari sebelumnya 120 ton per bulan," katanya.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018