Lebak (Antaranews Banten) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) Provinsi Banten Ahmad Yani menyatakan kebohongan atau hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
     
"Kami minta kepolisian segera memproses secara hukum, meski Ratna Sarumpaet sudah memohon maaf ke publik," kata Ahmad Yani di Lebak, Kamis.
     
Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, karena Indonesia merupakan negara hukum.
     
Saat ini, pelaku-pelaku hoaks diantaranya sebagian sudah menjalani proses hukum karena mereka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
     
Kebohongan publik yang dilakukan Ratna Sarumpaet melalui media sosial, seperti facebook dan istagram menimbulkan kegaduhan.
     
Bahkan, hoaks itu berpotensi menimbulkan permusuhan,kebencian hingga saling curiga.
     
Karena itu, kepolisian harus memproses hukum Ratna Sarumpaet yang melakukan pembohongan publik.
     
Selain itu juga proses hukum juga dilakukan kepada aktor dan dalang penyebar kebohongan pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
     
"Kami mendesak kasus Ratna Sarumpaet dapat diproses hukum karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
     
Menurut Yani, pihaknya berkeyakinan kepolisian mampu mengusut tuntas kasus cerita palsu tentang pengroyokan yang dialami Ratna Sarumpaet di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
     
Kepolisian dipastikan sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus hoaks tersebut.
     
Selama ini, kata dia, masyarakat menunggu kejelasan proses hukum yang dilakukan kepolisian sehingga bisa dimejahijaukan di Pengadilan.
     
"Kami berharap ke depan kasus hoaks yang menimbulkan kegaduhan politik tidak terjadi lagi," katanya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018