Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kepada partai politik (parpol) untuk mendukung pemilihan umum (pemilu) 2019 berjalan sukses dan berkualitas.
     
"Kami berharap pemasangan APK itu tidak melakukan pelanggaran," kata Komisioner KPU Lebak Cedin Rosyid Nurdin, Lebak, Selasa. 
     
Pemasangan APK seperti baliho dan spanduk dilarang dipasang di tempat sarana ibadah, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, dan taman.
     
Apabila,parpol melakukan pelanggaran maka akan diturunkan pemasangan baliho dan spanduk tersebut.
     
Selama kampanye pengurus parpol difasilitasi KPU mendapatkan baliho dan spanduk untuk tim sukses pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden.
     
Begitu juga  pengurus parpol tingkat provinsi dan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
     
Namun, desain gambar baliho dan spanduk dikembalikan kepada parpol bersangkutan.
     
"Kami bisa mencetak baliho dan spanduk setelah di desain oleh parpol itu," katanya menjelaskan.
     
Menurut Cedin, pelaksanaan pemilu 2019 di Kabupaten Lebak diikuti 14 parpol antara lain Golkar, Nasdem, Hanura, Gerindra, Berkarya, PSI, Garuda, PKB, PKS, PPP,  PAN, Demokrat, PDIP dan Perindo.
     
KPU memberikan fasilitas APK sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk yang dipasang di setiap kecamatan gambar paslon,pengurus parpol juga DPD.
     
Sedangkan, untuk baliho dan spanduk calon legislatif ditanggung biaya sendiri serta mereka memasang spanduk 16 buah dan 10 baiho di setiap desa. 
     
"Kami minta pemasangan baliho dan spanduk tertib sehingga tidak terlihat kumuh," katanya.***2***

Baca juga: KPU Lebak Minta Parpol Patuhi Aturan Kampanye

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018