Pekerja melakukan perawatan pada jembatan Aria Wangsakara di Kota Serang, Banten, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Banten sebesar Rp2.905.119,90 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Pewarta: Angga Budhiyanto

Editor : Galih Pradipta


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024