Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) setelah adanya laporan dari partai politik yang menyebutkan pemilih ganda mencapai 1.048.575 jiwa.
    .
"Kami melakukan perbaikan DPT itu berkurang 2.227 jiwa dari sebelumnya 941.789 jiwa menjadi 939.562 jiwa," kata Cedin Rosyad Nurdin Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Rabu.
     
Perbaikan DPT itu melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Perwakilan Partai Politik juga Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). 
     
Namun, kemungkinan DPT itu bisa saja berubah karena meninggal dunia,pindah maupun penambahan calon pemilih yang memiliki identitas KTP elektronika.
     
"Kami terus melakukan pemantauan bersama PPK agar data warga yang masuk DPT benar-benar akurat," katanya menjelaskan.
     
Menurut Cedin, KPU Lebak rencana Kamis (20/9) menetapkan DPT sebanyak 939.562 jiwa dan menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif sebanyak 535 orang dari 14 parpol.
     
Penetapan DCT sebanyak 535 legislatif itu berjalan mulus karena tidak ditemukan adanya laporan sanggahan dari masyarakat  adanya calon legislatif terlibat korupsi.
     
"Kami berharap pemilu 2019 berjalan damai dan tertib tanpa menimbulkan konflik di masyarakat," katanya.***2***

Baca juga: Masyarakat Diminta Masukan Seleksi Komisioner KPU Kabupaten/ Kota

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018