Pemerintah Kota Tangerang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak dan sinergisitas pemungutan opsen.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memperlancar pelaksanaan pemungutan pajak dan opsen, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangan di Tangerang, Kamis.
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman bersama sekretaris daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten sebelumnya melaksanakan penandatanganan PKS dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak dan sinergisitas pemungutan opsen yang berlangsung di salah satu hotel di Serang, Banten, Kamis.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang lebih dikenal dengan opsen.
Baca juga: Pemda se-Banten diharuskan buka rekening Bank Banten guna bagi opsen
Sekda Herman juga berharap melalui PKS ini dapat mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.
"Saya berharap wajib pajak bisa patuh membayar pajak kendaraannya, khususnya bagi yang memiliki kendaraan berpelat nomor masih di luar Kota Tangerang, agar bisa dibalik nama sehingga ini menjadi potensi pendapatan Kota Tangerang," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibawa menambahkan pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang akan dimulai pada 2025.
"Dengan pembagian tugas antara pemerintah provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil. Selain itu, kehadiran opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun," kata dia.
Baca juga: Kanwil DJP Banten sita aset penunggak pajak Rp43 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024