Polresta Serang Kota menetapkan seorang ustadz asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial IM (37) sebagai tersangka pencabulan anak berusia 16 tahun.
 
Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali, di Serang, Kamis, mengatakan saat ini IM telah ditahan di rumah tahanan Polresta Serang Kota.
 
"Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korban merupakan tetangganya," katanya.

Baca juga: Polres Serang gelar pelatihan ketahanan pangan bagi personel Bhabinkamtibmas
 
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 Mei 2024. Sekitar pukul 05.30 pagi, tersangka masuk ke kamar korban. Dengan dalih untuk membangunkan salat subuh karena ibu korban sedang pergi membeli kopi.
 
"Pelaku mengaku sudah izin kepada ibu sambung korban. Dan saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun karena kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur tepat di sampingnya," ujarnya.
 
Saat sadar tersangka berada di kamarnya, korban mencoba pergi. Dan di saat itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.
 
"Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota," ucapnya.
 
Karena peristiwa tersebut, IM dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: 10 ribu bibit ikan ditebar di Situ Ciherang, jaga ketahanan pangan

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024