Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya menetapkan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gunawan (38) pemilik akun TikTok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi situs web judi online atau daring.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Samian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.
Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Meutya Hafid buka pintu polisi 'bersih-bersih' judi online di Kemenkomdigi
Adapun bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.
"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, selain Gunawan Sadbor, ada beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, namun belum diketahui apakah hanya Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada yang lainnya.
Seperti diketahui, Gunawan merupakan kreator konten sekaligus pemilik akun @Sadbor86 di media sosial Tik Tok yang tengah naik daun dengan gaya joget "Patuk Ayam" serta memiliki ciri khas sebelum berjoget selalu meneriakkan "Beras Habis Live Solusinya" ditangkap bersama beberapa anggota timnya di Kampung Margasari oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (31/10).
Penangkapan ini karena Gunawan Sadbor terindikasi mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung dan mendapatkan saweran dari situs judi itu. Sebelum ditangkap, Gunawan beserta tim sempat memberikan klarifikasi yang berisikan bantahan bahwa dirinya dan tim telah mempromosikan situs web judi daring.
Klarifikasi melalui video berdurasi satu menit 29 detik ini diunggah pada Selasa (29/10) di Tik Tok @Sadbor86 dan telah dilihat sebanyak 327 ribu kali.
Baca juga: 569 warga negara Indonesia jadi operator judi online di Filipina
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Samian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.
Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Meutya Hafid buka pintu polisi 'bersih-bersih' judi online di Kemenkomdigi
Adapun bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.
"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, selain Gunawan Sadbor, ada beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, namun belum diketahui apakah hanya Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada yang lainnya.
Seperti diketahui, Gunawan merupakan kreator konten sekaligus pemilik akun @Sadbor86 di media sosial Tik Tok yang tengah naik daun dengan gaya joget "Patuk Ayam" serta memiliki ciri khas sebelum berjoget selalu meneriakkan "Beras Habis Live Solusinya" ditangkap bersama beberapa anggota timnya di Kampung Margasari oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (31/10).
Penangkapan ini karena Gunawan Sadbor terindikasi mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung dan mendapatkan saweran dari situs judi itu. Sebelum ditangkap, Gunawan beserta tim sempat memberikan klarifikasi yang berisikan bantahan bahwa dirinya dan tim telah mempromosikan situs web judi daring.
Klarifikasi melalui video berdurasi satu menit 29 detik ini diunggah pada Selasa (29/10) di Tik Tok @Sadbor86 dan telah dilihat sebanyak 327 ribu kali.
Baca juga: 569 warga negara Indonesia jadi operator judi online di Filipina
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024