Serang (Antaranews Banten) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengaku terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang masyarakat melepasliarkan ikan predator Arapaima di perairan nasionalatau memelihara ikan Arapaima.
        
''Sampai saat ini di Banten tidak ada warga yang memelihara atau melepas ikan predator itu. Kita juga terus lakukan sosialiasi," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinisi (DKP) Banten Suyitno di Serang, Rabu.
       
Suyitno mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi melalui spanduk, pamplet dan media lainnya dalam upaya mengamankan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Oleh akrena itu, pihaknya mengimbau kepada warga di Banten yang memiliki atau memelihara jenis ikan langka tersebut untuk menyerahkannya secara sukarela kepada pemerintah.
       
''Di Banten tidak ada. Itu kan ikan langka, habitatnya di Sungai Amazon. Kalau memang ada warga yang melihara, ya segera diserahkan, karena aturan hukumnya juga ada," kata Suyitno.
        
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat menyosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat terkait dengan bahayanya memasukkan hingga membudidayakan ikan arapaima di kawasan perairan nasional.
       
Susi mencemaskan adanya pihak yang memelihara ikan arapaima sebagai hobi, tetapi kemudian karena berbagai alasan seperti malas memberi makan atau tidak tega mematikannya akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia. Dia mengingatkan bahwa panjang ikan arapaima bisa hingga 3 meter dan bila ikan tersebut lapar maka bisa menyantap banyak ikan lokal.
       
Untuk itu, pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.
      
Susi menyebutkan, setelah diproses maka barang bukti itu tidak boleh menunggu lama untuk dimusnahkan agar ke depannya tidak pindah tangan atau diperjualbelikan. Menteri Susi juga menginginkan agar sosialisasi dapat digencarkan seperti ke bea cukai dan bandara agar dapat dipasang banner mengenai hal ini.
        
Menurut Menteri Susi,  jika ikan jenis air tawar yang disebut terbesar di dunia itu oleh pemeliharanya dilepas di sungai, dipastikan akan menghabisi populasi ikan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang memelihara ikan arapaima untuk menyerahkannya secara sukarela kepada petugas kami yang ada di daerah dekat tempat tinggalnya.
       
Terkait larangan pemeliharaan ikan arapaima ini, pemerintah di antaranya telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 29 Juni 2018, yang memerintahkan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di seluruh daerah Indonesia untuk membuka pos komando (Posko) pelaporan dan penyerahan sukarela bagi masyarakat pemelihara ikan arapaima.

Baca juga: DKP Banten: Kebutuhan Ikan Cukup Jelang Ramadhan

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018