Serang (Antaranews Banten) - KPU Provinsi Banten telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Banten peserta pemilu 2019 sejak Rabu (4/7/2018), namun hingga Minggu (8/7/2018) belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal caleg (Bacaleg).
     
Anggota KPU Provinsi Banten, Eka Satialaksana di Serang, Minggu mengatakan, pendaftaran bacaleg dibuka sampai Selasa (17/7/2018). Parpol yang akan mengajukan bacaleg diharuskan menyertakan syarat calon dan pencalonan bacaleg. 
     
"Sampai hari ini belum ada," kata Eka.
     
Ia mengatakan, dalam pendaftaran bacaleg ada persyaratan yang perlu dipatuhi oleh seluruh parpol, yaitu parpol tidak boleh merekrut bacaleg mantan narapidana bandar narkoba, kekerasan terhadap anak dan korupsi.
   
"Dibuktikan dalam bentuk fakta integritas yang ditandatangani pimpinan parpol di tiap tingkatan pada tiap dapil," katanya.
     
Menurut Eka, setiap parpol hanya diperbolehkan mengajukan 100 kuota kursi tiap dapil. Jika seluruh parpol mengajukan 100 persen di tiap dapil, maka jumlah  bacaleg DPRD Banten peserta pemilu 2019 mencapai 1.360 orang.
     
Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon membenarkan, bahwa sampai Minggu (8/7) belum ada satupun parpol yang mengajukan bacaleg DPRD Banten. 
     
"InsyaAllah jika ada perkembangan akan kami sampaikan," katanya.
     
Sementara Ketua DPW PSI Provinsi Banten Budi Hartono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pendaftaran bacaleg ke KPU Banten. Persyaratan yang belum lengkap hanya surat dari pihak rumah sakit. 
     
"Mungkin karena sangat banyak, karena disentralkan di RSU Kabupaten Serang," katanya.
   
Di luar syarat tersebut, kata dia, persyaratan lainnya seperti kuota 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil sudah dipenuhi. 

Baca juga: Perempuan Caleg "Why Not" ?

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018