Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp180 miliar dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A Deni Hermawan di Serang, Jumat berharap program pemutihan denda pajak tersebut bisa menggenjot peningkatan PAD Provinsi Banten.
 
"Per minggu kemarin Jumat (11/10) pendapatan yang masuk sudah berkisar Rp19 miliar. Kita harap dengan lama berlakunya program ini dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, mudah-mudahan target PAD kita bisa tercapai," kata Deni.

Baca juga: Penerimaan pajak di Provinsi Banten capai Rp51,3 triliun
 
Pemutihan denda pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 tahun 2024, tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2024.
 
"Selama kurang lebih tujuh hari berjalan, sejak Pergub itu efektif per tanggal 7 Oktober lalu, program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak.
 
Deni mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan evaluasi setiap minggunya guna melihat peningkatan tren pendapatan yang terjadi selama diberlakukannya program tersebut.
 
Selain itu, ia meyakini dari tren dan antusiasme masyarakat, penerimaan PAD akan melebihi target
 
"Dan ini juga masih berjalan dan masih cukup lama berlakunya. Mudah-mudahan capaiannya sampai akhir tahun nanti mencapai target,” tambahnya.

Baca juga: HUT Banten, Pemprov putihkan denda pajak hingga beri bonus atlet
 
Deni menerangkan, selain meluncurkan program pembebasan denda pajak, upaya lain yang dilakukannya adalah dengan mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat melalui samsat keliling (samling).
 
Selain itu, kata dia, layanan melalui platform digital juga terus diperkenalkan guna lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
 
"Seperti biasa kita ada program melalui samsat keliling, dan juga ada samlong (samsat kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak (WP). Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal," jelasnya.
 
Hal tersebut guna memberi kemudahan-kemudahan wajib pajak membayar. Pihaknya juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
 
Diketahui, dalam Pergub tersebut terdapat beberapa keringanan denda pajak yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat, seperti bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen yang melakukan mutasi dari luar Provinsi. Keduanya yang berlaku sampai tanggal 21 Desember 2024.
 
Kemudian, bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024.

Baca juga: Prestasi gemilang, UT raih Anugerah Wajib Pajak Kontributif 2023

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024