Lebak (Antaranews Banten) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin mengatakan calon bupati (cabup) tak melaporkan dana kampanye bisa didiskualifikasi dari peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

"Pelaporan dana kampanye itu merupakan syarat penting bagi calon kepala daerah," kata Cedin di Lebak, Kamis.

KPU Lebak bisa melakukan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati jika mereka tidak melaporkan dana kampanye.

Batas waktu pelaporan dana kampanye itu diberikan toleransi sampai 24 Juni 2018.

Saat ini, ujar dia, KPU Lebak belum menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon kepala daerah.

Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018 diikuti pasangan calon tunggal yakni Iti Octavia-Ade Sumardi.

Karena itu, pihaknya meminta calon kepala daerah bersangkutan segera melaporkan dana kampanye.

Pelaporan dana kampanye itu nantinya akan dilaporkan kepada Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sehingga benar-benar akuntabel dan transparan penggunaan dana tersebut.

"Kami minta pasangan calon kepala daerah lebih baik melaporkan dana kampanye itu sebelum 24 Juni 2018," ucapnya, menjelaskan.

Menurut Cedin, KPU Lebak sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatasan dana kampanye bagi calon kepala daerah.

Pembatasan dana kampanye itu dari sumbangan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nilai ditentukan.

Mereka pasangan calon kepala daerah hanya menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta.

Namun, jika sumbangan dari parpol, perusahan atau pihak yang memiliki Badan Hukum tidak boleh lebih dari Rp750 juta.

"Jika nilai sumbangan itu lebih tentu harus dikembalikan kas pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: Pilkada 2018 - KPU Jamin H-1 Distribusi Logistik Sampai TPS

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018