Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah Provinsi Banten masih melakukan pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pengalokasian anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten.
     
Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta di Serang, Senin mengatakan, pihaknya masih melakukan rapat di internal TAPD untuk memberikan tambahan tunjangan bagi para ASN Banten sesuai surat edaran dari Mendagri. Karena tambahan tunjangan tidak disiapkan dalam angggaran tahun 2018. 
     
"Kita masih rapat-rapat untuk bahas ini. Besok juga masih akan dibahas, belum ada keputusan diambil dari pos anggaran apa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta.
     
Ia mengatakan, untuk menanggulangi persoalan tersebut pemprov Banten harus mengambil pos angggaran yang mungkin dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPDY hingga anggaran tak terduga (TT).
   
Namun demikian, kata dia, kebijakan mengalokasikan tunjangan tersebut dari TT dianggap rentan, mengingat Banten termasuk daerah yang rawan akan bencana. 
     
"Dari anggaran TT, tapi Banten juga rentan kebencanaan dan itu masih dikaji oleh pa Gubernur," katanya.
     
Sementara Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Pemprov Banten, Mahdani mengatakan, kekurangan angggaran untuk pemberian tunjangan gaji 13 dan 14 atau THR bagi ASN di pemprov Bantan bisa diambil dari anggaran belanja tidak langsung (BTL). Karena hanya dari pos anggaran tersebut yang memungkinkan dilakukan pemberian THR bagi ASN tersebut jika melihat dari kemampuan anggaran daerah. 
     
"Yang memungkinkan paling dari anggaran BTL, karena itu akan ada persediaaan. Tapi ini belum final, kami masih melakukan rapat akhir besok," kata Mahdani.
 
Ia mengatakan, Pemprov Banten terus mematangkan rencana pemberian tunjangan gaji 13 dan 14 sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat. Karena dalam surat edaran tersebut tidak bersifat mengikat. 
     
"Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Meski diakui untuk gaji pokoknya  sudah dianggarakan melalui dana laokasi umum (DAU)," katanya.
     
Bahkan, kata dia, jika memang daerah tidak mampu mengalokasikan anggaran untuk itu, Pemerintah Daerah tidak masalah jika tidak memberikan tunjangan tersebut karena dalam surat edaran dai pusat tersebut ada point yang menyatakan seperti itu.
     
"Kalau mempunyai 70 persen ya 70 persen. Kalau mampunya 50 persen yang sesuai dengan kemampuan. Bahkan tidak memberikan juga tidak ada masalah," kata Mahdani.
     
Mahdani menyebutkan untuk memberikan tambahan tunjangan terhadap ribuan ASN di Banten pemprov Banten harus menyiapkan angggaran kurang lebih Rp111 milyar. Jumlah tersebut didasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh tim TAPD.  
     
"Alokasi keseluruhan Rp111 M, tapi ini masih belum selesai. Besok masih dibahas," kata Mahdani.

Baca juga: Pemprov Banten Selesaikan Inventarisasi Aset SMA/SMK 2018

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018