Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, mengimbau pelaku usaha segera melaporkan kegiatan penanaman modal triwulan ketiga tahun 2024.
"Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah untuk memonitor perkembangan investasi, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam rangka memastikan kelancaran operasionalnya," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Suwarman dalam acara bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diikuti 90 pelaku usaha di D’prima Hotel Kota Tangerang, Kamis.
Perlu diketahui dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Tangerang ditargetkan realisasi investasi pada tahun 2024 di angka Rp14,39 triliun.
Lalu hingga semester I tahun 2024 atau Januari-Juni capaian investasi di Kota Tangerang mencapai Rp8,6 triliun dari target RPJMD sebesar Rp14,39 triliun atau 60,39 persen.
Baca juga: Petani penerima bantuan Pemkot Tangerang panen cabai merah 1,12 kuintal
Sekda Herman menambahkan LKPM adalah kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan secara rutin mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga termasuk permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Mulai 25 September hingga 8 Oktober, pelaku usaha sudah memasuki periode pelaporan LKPM untuk Triwulan III tahun 2024.
"Bagi perusahaan non UMK atau perusahaan menengah dan besar bisa melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM," katanya.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan LKPM adalah salah satu kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan usahanya.
Ia juga menyampaikan Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya untuk memberikan kemudahan pelayanan publik khususnya bagi para investor dalam merealisasikan kegiatan usahanya seperti peningkatan infrastruktur, pengembangan Mal Pelayanan Publik, juga pengembangan aplikasi perizinan.
Baca juga: DPMPTSP Kota Tangerang sosialisasi peraturan/izin penggunaan TKA
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah untuk memonitor perkembangan investasi, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam rangka memastikan kelancaran operasionalnya," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Suwarman dalam acara bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diikuti 90 pelaku usaha di D’prima Hotel Kota Tangerang, Kamis.
Perlu diketahui dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Tangerang ditargetkan realisasi investasi pada tahun 2024 di angka Rp14,39 triliun.
Lalu hingga semester I tahun 2024 atau Januari-Juni capaian investasi di Kota Tangerang mencapai Rp8,6 triliun dari target RPJMD sebesar Rp14,39 triliun atau 60,39 persen.
Baca juga: Petani penerima bantuan Pemkot Tangerang panen cabai merah 1,12 kuintal
Sekda Herman menambahkan LKPM adalah kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan secara rutin mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga termasuk permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Mulai 25 September hingga 8 Oktober, pelaku usaha sudah memasuki periode pelaporan LKPM untuk Triwulan III tahun 2024.
"Bagi perusahaan non UMK atau perusahaan menengah dan besar bisa melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM," katanya.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan LKPM adalah salah satu kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan usahanya.
Ia juga menyampaikan Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya untuk memberikan kemudahan pelayanan publik khususnya bagi para investor dalam merealisasikan kegiatan usahanya seperti peningkatan infrastruktur, pengembangan Mal Pelayanan Publik, juga pengembangan aplikasi perizinan.
Baca juga: DPMPTSP Kota Tangerang sosialisasi peraturan/izin penggunaan TKA
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024