Serang (Antaranews Banten) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Banten menargetkan sebanyak 400 ribu bidang lahan disertifikasi melalui program nasional pada 2018 di wilayah Provinsi Banten.
      
Kepala BPN Banten Yusuf Purnama di Serang, Rabu  mengatakan, pada Tahun 2017 lalu BPN Banten diberikan target oleh pusat untuk sertifikasi sekitar 247 ribu bidang lahan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten. dari target tersebut baru  bisa diselesaikan sekitar 60 peren, karena 40 persen masih menghadapi sejumlah persoalan terkait kepemilikan dan surat-surat tanah.
       '
'Tahun lalu ditargetkan 274 ribu bidang, baru 60  persen selesai. Kalau pengukurannya sudah 100 persen, 40 persen belum selesai karena banyak persoalan," kata dia.
      
Sedangkan pada 2018, kata Yusuf, BPN Banten diberikan target untuk sertifikasi lahan sebanyak 400 ribu bidang dan sudah selesai pengukuran dan pengumpulan data sekitar 43 persen.
       
Menurutnya, sebanyak 400 ribu bidang lahan tersebut dibagi sejumlah daerah diantaranya untuk Kabupaten Tangerang 70 ribu bidang, Tangerang Selatan 70 ribu bidang, Kota Tangerang 70 ribu, Kabupaten Serang 70 ribu, Kabupaten Lebak dan Pandeglang masing-masing 50 ribu dan Kota Cilegon 18.300 bidang lahan.
        '
'Yang sudah jadi sertifikatnya sekitar 10 ribuan. Lainnya baru pengukuran dan pengumpulan data," kata dia.
       
Sejumlah persoalan yang menjadi kendala dalam sertifikasi lahan yang merupakan program pemerintah ini, kata dia, banyak tanah yang dalam sengketa, data-data atu surat-surat tidak ada, tidak  jelas kepemilikannya serta surat-surat yang berada di luar daerah Banten.
       
Selain itu, kata dia, kesulitan lainnya yang dihadapi pihak BPN dalam menjalankan program tersebut adalah, masih banyak masyarkat yang ragu dan belum mengerti, sehingga animo masyarkat terhadap program ini masih rendah.
       '
'Kami ingin semua pihak bahu-membahu bersinergi dengan BPN untuk menyukseskan program ini," kata dia.
      
Ia mengatakan, dalam program sertifiaksi lahan gratis ini tidak semuanya kebutuhan anggran ditanggung oleh pemerintah, karena ada persyaratan-persyaratan lain lain yang harus ditangggung oleh pemilik lahan misalnya biaya materai, patok dan surat-surat. Sedangkan biaya yang ditanggung oleh pemerintah yakni pengukura, kepanitiaan dan juga pendaftaran.

    Baca juga: BPN Beri Sertifikat Lahan Warga Pandeglang  

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018