Dua tersangka jaringan narkoba lintas provinsi dihadirkan saat konfrensi pers penangkapan narkoba di Polres Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/9/2024). Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dari wilayah Sumatera menuju pulau Jawa dengan barang bukti berupa 23 kg sabu-sabu, 39 kg paket ganja, dan 805 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar. 

Pewarta: Muhammad Bagus Khoirunas

Editor : Galih Pradipta


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024