Serang (Antara News Banten) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten mendorong Pemprov Banten mengeluarkan regulasi terkait penarikan zakat profesi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten.
   
Ketua Baznas Provinsi Banten KH Suparman Usman di Serang, Kamis mengatakan, Baznas membutuhkan regulasi yang mendukung pada kebijakan zakat profesi, untuk membangun kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) khusunya yang muslim dalam membayar zakat.    
   
Sebab, kata Suparman, selama ini kesadaran membayar zakat profesi bagi para ASN di Banten masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan keberadaan jumlah ASN di Banten.
   
"Sekarang ini masih kecil kesadaran ASN Banten dalamvmembayar zakat. Ya tidak lebih dari 10 persen," kata Suparman Usman usai diskusi membahas optimalisasi zakat profesi untuk memberdayakan umat di Kantor Baznas Banten.
   
Pihaknya berharap kesadaran membayar zakat tersebut juga didorong dengan regulasi yang dibuat oleh Pemprov Banten. Selain itu, pihaknya juga berharap dalam pemungutan zakat tersebut dilakukan melalui satu pintu yakni Baznas.
   
"Ini untuk lebih membangun kesadaran membayar zakat, karena ini kewajiban untuk lebih memberdayakan umat," kata Suparman.
   
Faktor utama masih minimnya zakat profesi tersebut karena masih kurangnya kesadaran para pegawai termasuk ASN untuk membayar zakat.
   
Ia juga berharap pengumpulan zakat tersebut dilakukan satu pintu. Sedangkan pendistribusian zakat tersebut bagi para mustahik bisa dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak atau banyak pintu.
     
Sementara itu Sekda Banten, Ranta Soeharta mengatakan, potensi zakat di Banten cukup besar, namun hasilnya masih sedikit. Padahal potensi zakat di Banten salah satunya ASN khusunya di Provinsi Banten juga cukup besar, belum termasuk ASN di delapan kabupaten/kota. 
     
"Potensinya cukup besar, kalau dihitung-hitung penghasilan ASN plus tunjangan di Banten ini seharusnya bisa mencapai target Rp28 miliar sethaun," kata Ranta Soeharta.
   
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menunggu konsep dari Baznas Banten untuk pembuatan regulasi mengani zakat profesi tersebut, apakah nantinya dalam bentuk Pergub atau Kepgub.
     
Pada sisi lain, kata dia penduduk miskin di Banten masih ada sekitar 5,5 persen jika jumlah penduduk Banten 10 juta orang, berarti masih ada sekitar 550 ribu orang miskin di Banten yang perlu mendapatkan bantuan, salah satunya melalui zakat tersebut.
     
"Tinggal nanti lategorinya miskin seperti apa hitungannya menurut aturan agama Islam yang harus dibantu itu," kata dia.
     
Menurutnya, terkait dengan membangun kesadaran membayar zakat tersebut harus dipaksa dengan beberapa pendekatan, salah satunya bisa melalui regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh gubernur Banten, apakahbentuknya peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
     
"Membayar zakat 2,5 persen harusnya dipaksa saja, karena kadang-kadang khawatir lupa membayar," kata dia.
     
Sekda Banten juga menyarankan kepada Baznas Banten untuk terus melakukan sosialisasi secara terbuka, untuk membangun kesadaran dalam membayar zakat profesi tersebut.
   
"Kenapa umat islam lambat bayar zakatnya, bisa saja nanti diaksa pakai aturan pergub atau Kepgub. Namun tentunya nanti kita kaji terlebih dahulu untuk dasar hukumnya itu," kata Ranta.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018