Aparat kepolisian Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi milik seorang warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam, pelaku berinisial WS (65) yang ditangkap pada Selasa (10/09).
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut yakni bermula pada 2012 di mana R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 hektare dengan dokumen berupa dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris. Selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam.
"Akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi," jelas Dian.
Dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit SHM No.9 atas nama MM, SHM No.124 atas nama H.TBCS, SHM No.91 atas nama RT GMW dan TB.GACW, SHM No.91 dan No. 92 atas nama RT GMW dan TB GACW, SHGB No.614 atas nama PT CWK dan SHP No.13 atas nama PB.
Lebih lanjut Dian mengatakan pelaku WS (65) alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, Tanggal 29 November 2012. Foto copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama Siti Nyi R. Mariam yang terdapat catatan asli yang disimpan tersangka Ony pada tanggal 4 April 2012.
Kemudian foto copy SHM No. 510/Kel. Tembong atas nama Para Ahli Waris Siti Nyi R. Mariam yang diterbitkan Kantah Kabupaten Serang, tanggal 28 Maret 2014, berikut warkahnya.
Sementara itu, tersangka kini dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut yakni bermula pada 2012 di mana R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 hektare dengan dokumen berupa dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris. Selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam.
"Akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi," jelas Dian.
Dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit SHM No.9 atas nama MM, SHM No.124 atas nama H.TBCS, SHM No.91 atas nama RT GMW dan TB.GACW, SHM No.91 dan No. 92 atas nama RT GMW dan TB GACW, SHGB No.614 atas nama PT CWK dan SHP No.13 atas nama PB.
Lebih lanjut Dian mengatakan pelaku WS (65) alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, Tanggal 29 November 2012. Foto copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama Siti Nyi R. Mariam yang terdapat catatan asli yang disimpan tersangka Ony pada tanggal 4 April 2012.
Kemudian foto copy SHM No. 510/Kel. Tembong atas nama Para Ahli Waris Siti Nyi R. Mariam yang diterbitkan Kantah Kabupaten Serang, tanggal 28 Maret 2014, berikut warkahnya.
Sementara itu, tersangka kini dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024