Serang (ANTARA) - Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengajak masyarakat tertib administrasi kendaraan dengan melakukan balik nama, apalagi ada pemutihan denda pajak kendaraan pada 10 April.
“Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk kualitas data, dari data tersebut kita jadikan satu antara Pemda dan Jasa Raharja, ini akan menjadi tertib administrasi,” kata Leganek di Kota Serang, Selasa.
Leganek mengatakan apabila masyarakat tidak dapat membawa data asli, maka dapat dilakukan balik nama kendaraan, dimana Pemerintah Provinsi Banten memberikan relaksasi untuk hal tersebut.
“Contohnya gini, ada kendaraan yang masih atas nama orang lain yang lama mau dibayar pajak sekalian balik nama, itu direlaksasi semuanya KTP asli, supaya datanya ada di dalam pemilik yang baru,” kata dia.
Hal tersebut agar tidak terjadi tunggakan pajak, serta pihaknya dapat merapikan data pemilik kendaraan.
Baca juga: Terinspirasi Jabar, Banten godok kebijakan pemutihan pajak
Leganek mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir bila tidak ada KTP pemilik kendaraan yang lama. Sebab dengan relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan, dapat segera melakukan balik nama kendaraan dengan membawa surat dan kendaraan ke kantor Samsat terdekat.
Sementara Gubernur Banten Andra Soni mengatakan dengan adanya pemutihan tunggakan pajak kendaraan tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi Banten memiliki basis data yang konkret untuk potensi pendapatan daerah tahun 2026 untuk membiayai pembangunan.
Sehingga ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Sebab bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKN II) yang menjadi beban selama ini, sudah dihapus.
“Tentu harapannya adalah bagaimana nanti data kira terkait dengan potensi pajak daerah itu, khususnya dari pajak kendaraan bermotor itu bisa maksimal,” ujar dia.
Baca juga: Mulai 10 April, Pemprov Banten bebaskan sanksi pajak kendaraan