Tangerang Selatan, 26/4 (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan sosialisasi terkait dengan penerapan peraturan Kementerian Perdagangan No.82 Tahun 2018 mengenai penggunaan pelayaran Indonesia di bidang ekspor.

"Kami menyampaikan informasi bahwa ada ketentuan baru dalam melakukan perdagangan internasional, salah satunya terkait ekspor," kata Kepala Disperindag Maya Mardiana dalam Sosialisasi Ketentuan Ekspor dan Impor di Intermark, Serpong, Kamis.

Menurutnya sebagian besar pelaku ekspor dan impor di Kota Tangsel telah mengetahui mengenai adanya kebijakan baru terkait dengan peraturan ini. Namun, sosialisasi harus dilakukan untuk memastikan sudah sampai ke seluruh pelaku.

"Saya tidak menampik kemungkinan masih ada yang belum tahu. Hari ini saja baru 30 persen eksportir dan importir yang datang. Sisanya masih diupayakan agar bisa segera menerima informasi ini," kata mantan Sekretaris Dinas Sosial itu.

Menurutnya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat memiliki keuntungan tersendiri bagi pelaku usaha. Apalagi ketentuan ini sudah dipertimbangkan baik serta buruknya.

Sementara di tempat yang sama,Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan saat ini sinergitas antara pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terus berlangsung. Demi memastikan kebijakan baru ini tidak disalahgunakan atau tidak merugikan pelaku usaha yang ada.

"Ekspor dan Impor itu kan diurus oleh Pemprov. Makanya kita lakukan komunikasi agar tidak terkotak-kotak. Yang justru nantinya membuat pelaku usaha bingung," kata Airin.

Dia berharap dengan adanya kebijakan ini seluruh eksportir dan importir bisa terus mengembangkan usahanya. Tanpa merasa terbebani atau dirugikan.

"Tentunya dengan kebijakan baru ini mampu menaikan nilai usaha bapak ibu. Sebab kebijakan yang ditentukan saat ini pasti sudah dipertimbangkan sebelumnya," ujar Airin.

Baca juga: Disperindag Lebak Apreasiasi Produk IKM Tembus Ekspor

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018