Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik Rudy Suhartanto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati setempat, Rabu setelah pejabat sebelumnya Nanang Supriatna maju Pilkada.
 
Pelantikan penjabat sekda, lanjut Ratu Tatu merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Pj sekda, dimana sebelum terpilihnya sekda definitif kepala daerah harus mengangkat penjabat sekda. 
 
"Secara nomenklatur, Penjabat Sekda namun fungsi dan perannya hampir sama dengan pejabat definitif, agar dapat membantu menyelesaikan berbagai program yang saat ini sedang dilakukan. Karena kalau jabatan Plh (pelaksana harian) ada keterbatasan dalam kewenangannya," katanya. 
 
Tatu mengatakan masih banyak program yang harus diselesaikan menjelang akhir 2024, diantaranya peningkatan target pendapatan anggaran daerah (PAD), finalisasi anggaran perubahan 2024, penyusunan anggaran 2025 dan RPJMD 2024-2029. 
 
Sedangkan untuk Asda 1 akan diisi oleh Haryadi yang merupakan pejabat senior sebelumnya menjabat Kepala DPMD. Untuk mengisi kekosongan di DPMD maka akan dilakukan open bidding Kepala DPMD. 

Baca juga: Pemkab Serang komitmen segera wujudkan smart city
 
Selain dua pejabat eselon II yang dilantik, sebanyak 17 pejabat fungsional diantaranya pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah (PPUPD), pengelola barang dan jasa (PBJ), dan medis veteriner, juga turut dilantik. 
 
Sekadar diketahui, sebelumnya Sekda Kabupaten Serang dijabat oleh Nanang Supriatna yang mengundurkan diri lantaran akan maju pada Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024. 
 
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan dengan dilantiknya Haryadi sebagai Asda 1 maka jabatan Kepala DPMD mengalami kekosongan yang akan di isi oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, BKPSDM mengusulkan jika jabatan Plt Kepala DPMD agar di jabat oleh Haryadi sampai menunggu proses open bidding. 
 
“Untuk proses open bidding jabatan sekda dan kepala OPD bisa selesai pada tahun ini, terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Kemendagri, jika mendapatkan izin langsung dilakukan proses open bidding," katanya.

Baca juga: 3.227 APS di Kota Serang langgar aturan
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024