Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, secara resmi menghentikan tahapan penyidikan perkara (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra di Tangerang, Jumat menjelaskan bahwa pemberhentian tahapan penyidikan dalam perkara tersebut telah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.

"Tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Dia mengungkapkan, alasan penghentian penyidikan perkara pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020-2022 ini dilakukan berdasarkan pertimbangan diantaranya pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara.

Baca juga: Pemkab Tangerang habiskan Rp50 miliar untuk pembebasan lahan proyek RSUD

Kendati, atas hasil penelitian perkara tersebut tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS," ujarnya.

Doni juga mengungkapkan bahwa proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak dengan menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

"Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang resmikan RSUD Tigaraksa 18 Desember

Ia menambahkan, tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print - 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022," ucapnya.

Dia menegaskan, dalam hal ini tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum.

"Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung," kata dia.

Baca juga: Pemeriksaan kesehatan peserta Pilkada Tangerang libatkan BNN

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024