Pandeglang (Antara News Banten) - Polres Pandeglang dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan dua pelaku, berinisial A dan Y yang diduga pembuat dan pembantu pencetakan uang palsu di Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.
   
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lustiarto Asmoro di Pandeglang, Selasa, menyatakan pelaku berinisial A yang diduga pemilik sekaligus pencetak uang palsu tersebut, sedangkan Y membantu kegiatan A.
   
"Keduanya kita amankan, dan diduga keduanya merupakan resedivis dalam kasus yang sama," katanya.
   
Polres Pandeglang bekerja sama dengan Bareskrimm Mabes Polri, Selasa (17/4) menggerebek sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Labuan Km. 5 Cikoneng, tepatnya di Kampung Santika, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo.
   
TKP pembuatan uang palsu itu merupakan tiga rumah toko berlantai dua. Dua ruko dijadikan tempat percetakan dan satu ruko tempat penjualan buku dan alat tulis kantor (ATK).
   
Dari tempat yang diduga telah beroperasi lebih dari dua tahun ini, petugas mengamankan ribuan lembar keratas bahan uang palsu siap cetak, dan sebagian sudah dicetak.
   
"Para tersangka membuat uang palsu berdasarkan pesanan,  jadi tidak disebarkan di Pandeglang," ujarnya.
   
"Penggerebekan yang dilakukan  merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri yang sebelumnya telah menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Jakarta, Senin (16/4)," katanya.
   
Indra menyatakan, dalam penggerebekan itu, Polres Pandeglang sifatnya membantu petugas dari Bareskirim Mabes Polri.
   
"Kita hanya membantu dalam pengamananan tempat kejadian perkara, membawa barang bukti dan mengamankan para tersangka," ujarnya.

Baca juga: POLDA Banten Waspadai Peredaran Uang Palsu

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018