Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat untuk melindungi pekerja rentan.

”Ini tindak lanjut MoU antara Pemda Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita menyusun bagaimana implementasi dari MoU itu ditindaklanjuti kerja sama dengan OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, di Serang, Rabu.

Ia mengatakan percepatan pelaksanaan MoU No 465/Kesber.20/Tapem/VIII/2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan disebutkan, penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Serang.

Setelah dilakukan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan OPD-OPD Kabupaten Serang, maka, pihaknya akan bersama-sama untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pekerja yang rentan terhadap kecelakaan, agar dapat terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Maka pekerja disarankan untuk ikut keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini agar para pekerja terlindungi," katanya.

Baca juga: Turunkan stunting, Diskominfosatik Kabupaten Serang gandeng KIM

Oleh karena itu, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun OPD Kabupaten Serang mempunyai tugas agar menyosialisasikan kepada masyarakat pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk mau masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

”Sehingga ketika terjadi kecelakaan atau apa bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, harapan kami cakupan layanannya makin luas karena sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang,” ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan kegiatan itu adalah tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Rabu (6/8).

Menurutnya, ini bukan hal yang baru, hanya untuk menyeragamkan kembali karena ada dua Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Ekosistem Pemerintahan Daerah dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

”Sehingga kami memerlukan satu forum diskusi lagi, yang pastinya dikelola Pak Sekda dengan OPD-OPD terkait. Kita inventarisasi dahulu sehingga hasil dari kegiatan ini percepatan perlindungan terhadap masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Serang," ujarnya.

Baca juga: Krusial, KPU RI pastikan tahapan pencalonan dilakukan secara hati-hati

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024