Lebak (Antara News Banten) - Penjabat Bupati Lebak Ino S Rawita mengatakan aparatur harus memahami pengadaan barang dan jasa agar tidak terlibat hukum.

"Kita banyak menerima laporan aparatur di berbagai daerah terjerat kasus hukum akibat ketidaktahuan tentang pengadaan barang dan jasa," kata Ino saat membuka kegiatan "Bimbingan Teknis Aparatur Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Kontrak" pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak,Senin.
     
Pegawai aparatur harus bekerja secara profesional juga memahami tata cara dan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa.
     
Selama ini, banyak aparatur di berbagai daerah terjerat kasus pidana akibat ketidaktahuan proses perizinan dan proses pengadaan.
     
Karena itu, pegawai aparatur harus bekerja sesuai dengan mekanisme prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa.
     
"Saya kira jika bekerja sesuai dengan prosedur maka tidak akan terlibat hukum maupun jeratan pidana," katanya menjelaskan.
     
Ino mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Lebak agar mengikuti peraturan yang sah sesuai dengan Undang-Undang sehingga tidak bertentangan dengan peraturan.
     
Sebab, pengadaan barang dan jasa berperan penting dalam pembangunan guna  meningkatkan pelayanan publik juga pengembangan perekonomian nasional dan daerah. 
     
"Kami berharap peserta Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa dapat memahaminya, sehingga dapat terhindar dari kasus-kasus yang bisa menjerat aparatur  sendiri," katanya.
     
Sementara narasumber yang juga Traing of Trainer (TOT) LKPP, Rita Berlis mengatakan bahwa banyak permasalahan terutama dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sehingga pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pesiden Nomor 16 Tahun 2018.
     
Perpres tersebut diterbitkan karena perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (Value for money) dan kontibusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
     
Disamping itu juga peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.
     
Kata Rita, arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka pemaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
     
"Saya kira sesuai arahan pak Presiden aturan ini dibuat lebih mudah dan lebih implementatif," kata Rita.***4***

Baca juga: Pengadaan Barang Masuk ULP Banten Masih Rendah

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018