Lebak (Antara News Banten) - Masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencantumkan KTP elektronika penghayat kepercayaan mulai tanggal 1 Juli 2018.
     
"Kami merasa senang sebagai warga Indonesia diakui identitas kepercayaan yang dianut dari leluhur," kata Santa (45) warga Badui saat dihubungi di Lebak,Jumat.
     
Masyarakat Badui yang menganut kepercayaan Selam Wiwitan tentu pencantuman identitas pada kolom KTP el harus direalisasikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
     
Dimana putusan MK mengabulkan uji materi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
     
Selama ini, masyarakat Badui sangat menunggu realisasikan Kemendagri untuk mencantumkan identitas penghayat kepercayaan pada kolom KTP el maupun KK.
     
Bahkan, dirinya sudah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, namun jawaban petugas belum dibuatkan aplikasi khusus para penghayat kepercayaan.
     
Namun, pihaknya mengapresiasi setelah Kemendagri akan mencetak penghayat kepercayaan 1 Juli mendatang.
     
"Kami bangga jika kepercayaan Selam Wiwitan sebagai agama warga Badui tertulis pada kolom KTP-el dan KK," katanya menjelaskan.
     
Menurut Santa, kepercayaan masyarakat Badui tetap menganut agama Selam Wiwitan karena peninggalan nenek moyang.
     
Masyarakat Badui juga untuk jenis laki-laki dilakukan sunat dan kawinnya  melalui penghulu dan bersahadat.
     
Sebetulnya, masyarakat Badui sejak tahun 1970-2013 tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama Selam Sunda Wiwitan.
     
Namun, tahun 2013 sampai 2017 dikosongkan karena adanya UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan diakui enam agama yakni Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu.
     
Karena itu, putusan MK yang mengabulkan UU tentang Administrasi Kependudukan bisa kembali dicantum kolom agama Selam Wiwitan pada identitas KTP dan KK.
     
"Kami berharap semua warga Badui memiliki KTP el  dengan agama Selam Wiwitan," katanya.
     
Kepala Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan pihaknya bersyukur dan segera mengurus perubahan pada identitas KTP dan KK dengan mencantum agama Selam Wiwitan sebagai kepercayaan warga Badui.
     
Pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada seluruh warga Badui yang terdapat sekitar 3.500 KK yang sudah wajib memiliki KTP dan KK.
     
"Kami minta pelayanan pembuatan KTP el bisa dilakukan di kecamatan sehingga warga Badui tidak kesulitan harus  pergi ke Rangkasbitung," katanya.
     
Berdasarkan Direktur Jenderal  dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan realisasi pencetakan penghayat kepercayaan mulai awal depan mereka bisa mengurus persiapan pencetakan KTP el.
     
Namun,kolom kepercayaan yang tertera  di KTP el dan KK para penganut kepercayaan nantinya akan ditulos Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
     
"Kami saat ini sedang mempersiapkan aplikasi sistem kependudukan,menyerahkan  formulir untuk mengurus KTP el juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018