Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Banten mendatangi dan sempat membakar pagar Kantor DPRD Banten di Jalan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Jumat. 
 
Berdasarkan pantauan saat di lokasi para mahasiswa tampak berkumpul di depan kantor DPRD Banten. Mereka menyerukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada yang tidak jadi direvisi oleh DPR RI. 
 
Ratusan mahasiswa juga tampak berusaha untuk menerobos masuk melalui pintu gerbang, aksi dorongan-dorongan pun sempat terjadi hingga mereka membakar ban bekas di depan pintu gerbang DPRD Banten, hingga menyebabkan kepulan asap hitam menyebar masuk ke dalam kantor DPRD. 

Baca juga: Mahasiswa di Banten turun ke jalan respons revisi UU Pilkada
 
Sementara itu, sejumlah polisi nampak berjaga-jaga di dekat pagar pintu masuk kantor DPRD Banten. Bahkan tak sedikit polisi yang berkeliling mengantisipasi adanya penyusup dalam aksi tersebut. 
 
Sedangkan lalu lintas di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten untuk sementara ditutup dan arus lalu lintas dilakukan satu arah. 
 
Hingga kini, mahasiswa silih bergantian berorasi di depan kantor DPRD Banten. Mahasiswa juga memasang spanduk di depan pagar kantor DPRD bertuliskan Bubarkan DPRD. 
 
"Tuntutan kali ini sebenarnya masih sama, kami ingin mengawal putusan MK agar konstitusi ini masih mempunyai marwah karena jika konstitusi ini tidak memiliki marwah negara ini akan berantakan," ujar Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera), Abroh Nurul Fikrih, di Serang, Jumat. 

Baca juga: Mahasiswa Kabupaten Tangerang unjuk rasa sampaikan beberapa tuntutan
 
Ia mengatakan para mahasiswa mendesak DPRD untuk mengawal keputusan MK dan menolak revisi RUU Pilkada. Karena berubah menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk otoritarianisme. 
 
"Kami tidak percaya terkait informasi DPR yang batal mengesahkan revisi UU Pilkada, maka kami akan terus mendesak DPRD untuk mengawal keputusan MK dan menolak revisi RUU Pilkada," katanya. 
 
Sebagai informasi, DPR RI dinilai mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan juga putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputus pada hari yang sama yaitu 20 Agustus 2024.

Baca juga: Massa tuntut DPR gunakan hati nurani untuk dukung putusan MK

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024